PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengatakan Bahwa Warga Negara Berhak atas Udara yang Bersih dan Sehat
World Health Organization (2015) menyebutkan bahwa data kematian tahun 2010
di Indonesia yang disebabkan oleh polusi udara berjumlah 1.210.581 orang
menderita asma bronkial, 173.487 orang menderita bronkopneumonia, 2.449.986
orang menderita infeksi pernapasan akut, 336.273 orang menderita pneumonia,
153.724 orang menderita penyakit paru obstruktif kronik dan 1.246.130 orang
menderita arteri koroner penyakit. Menurut Allianz Indonesia (2019) menyatakan
bahwa terdapat 5 jenis gangguan kesehatan yang dapat timbul akibat polusi udara,
seperti Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma atau asthmatic bronchial,
paru-paru basah atau pneumonia, bronchopneumonia, dan serangan jantung. Data
tersebut memperkuat bahwa polusi udara merupakan sesuatu yang dapat
membahayakan kesehatan manusia.
Seiring berjalannya waktu, tidak dapat dipungkiri bahwa polusi udara timbul karena
aktivitas manusia sehari hari dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut
Badan Pusat Statistik, penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) tahun 2020, pertumbuhan aktivitas manusia di era modern ini telah
memerlukan peningkatan teknologi yang termasuk pertumbuhan pabrik industri,
pembangkit listrik, dan kendaraan bermotor, secara rutin menghasilkan polutan
udara yang mencemari sumber udara bersih. Selain itu, beriring dengan
perkembangan dan pertumbuhan penduduk saat ini yang sejalan dengan
pertumbuhan sektor lain, seperti industri dan transportasi, yang dimana
memberikan dampak positif pada perekonomian, tetapi, disisi lain, juga berdampak
negatif dalam bentuk pencemaran udara karena peningkatan emisi kendaraan
bermotor (Ngafifi, M. 2014). Berdasarkan data IQAir pada Oktober (2015)
menyebutkan bahwa pencemaran udara di Indonesia dipicu hampir 5.000 kasus
kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi secara serentak. Hanya dalam satu
hari saja, sebanyak 80 juta metrik ton karbon dioksida (CO2) diproduksi dan
menyebar di udara. Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa faktor yang
memperburuk kualitas udara yaitu polusi yang dihasilkan dari sektor transportasi
dan produksi energi yang diperburuk oleh emisi transportasi, emisi rumah tangga,
industri konstruksi, debu jalan, dan pembakaran hutan dan lahan pertanian yang
tidak terkendali. Pada 2019, Indonesia menduduki peringkat ke-6 negara sangat
berpolusi dari 98 negara di seluruh dunia. Menurut IQAir, kualitas udara di
Indonesia semakin memburuk secara bertahap seiring berjalannya waktu
(Oktavania, A. Y. 2023).
Melihat hal tersebut tentunya pemerintah mempunyai upaya untuk mengatasi
bahaya polusi udara diIndonesia, upaya yang dilakukan pemerintah antara lain,
pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang salah satu penyebab utama
pencemaran udara di Indonesia, dengan memberlakukan larangan dan peraturan
yang ketat, serta melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran (Medcom.
2019), meningkatkan pelayanan transportasi massal yang ramah lingkungan,
memperbanyak alat ukur kualitas udara, membangun dan mengembangkan taman
kota, hutan kota, dan kebun raya, Namun dari beberapa upaya yang telah dilakukan
oleh pemerintah Indonesia, permasalahan terkait polusi udara di Indonesia masih
belum teratasi dengan baik. Beberapa kebijakan yang telah diberlakukan juga dirasa
belum maksimal untuk menekan penyebab polusi udara di Indonesia (Kumparan.
2023).
Dibalik itu, pemerintah belum mampu mengatasi dampak dari masalah polusi udara
yang dibutuhkan manusia untuk melindungi polusi udara, saat ini yang bisa
dilakukan manusia hanya menggunakan masker untuk melindungi diri mereka dari
bahaya polusi udara. Namun, penggunaan masker berlebih akan berdampak pada
lingkungan dan ekosistem akibat limbah masker setelah digunakan. Dibalik
persoalan persoalan tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa manusia harus terus
melakukan aktvitas sehari hari diluar rumah untuk memenuhi kebutuhan hidup
mereka. Akan tetapi melihat pencemaran polusi yang kian terus menerus meningkat
dan upaya pemerintah yang belum maksimal membuat seseorang membutuhkan
usaha yang lebih untuk menjaga dirinya dari bahaya polusi udara yang dapat
mengganggu kesehatan mereka. Dengan demikian diperlukan adanya inovasi
dalam membantu manusia menjaga dirinya dari bahaya polusi udara yang dapat
digunakan dalam aktivitas sehari hari khususnya diluar ruangan. PIN hadir sebagai
langkah nyata dalam melindungi manusia melakukan aktivitas sehari hari tanpa
takut bahaya polusi udara. Melalui perangkat portabel yang dapat dengan mudah
dipasang pada pakaian atau aksesoris yang terintegrasi dengan teknologi pintar.
Diharapkan PIN dapat mengatasi bahaya kesehatan manusia yang disebabkan oleh
polusi udara.
PEMBAHASAN
PIN (PORTABLE AIR PURIFICATION AND HUMIDIFICATION DEVICE) :
SMARTTECHNO DALAM MENINGKATKAN KUALITAS UDARA YANG
BERSIH DAN SEHAT
Teknologi PIN (Portable Air Purification and Humidification Device) adalah
perangkat canggih yang memiliki desain portabel, memungkinkan pengguna untuk
memasangnya pada pakaian mereka, yang bertujuan untuk membantu mereka
mengatasi polusi udara saat beraktivitas di luar ruangan. Perangkat ini dilengkapi
dengan sistem filtrasi udara yang mampu menyaring partikel-partikel polutan,
seperti debu, asap, polusi udara, alergen, serta bahkan bakteri dan virus tertentu,
dengan tujuan menyediakan udara yang lebih bersih dan aman untuk dihirup. Selain
itu, banyak perangkat PIN juga memiliki fungsi humidifikasi, yang secara otomatis
menjaga kelembapan udara di sekitarnya, terutama di daerah dengan udara kering,
membantu menjaga kesehatan pernapasan dan kualitas kulit. Pengguna dapat
mengontrol perangkat ini melalui aplikasi seluler terkait, memungkinkan mereka
untuk mengatur tingkat filtrasi, kelembapan, dan memantau kualitas udara di sekitar
mereka, bahkan menerima peringatan jika perlu mengganti filter atau mengisi ulang
wadah air. Dengan desain yang nyaman untuk dipakai sepanjang hari, daya tahan
baterai yang baik, dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan cuaca,
teknologi PIN adalah solusi inovatif yang membantu individu melindungi
kesehatan pernapasan mereka saat berada di luar ruangan, terutama di daerah
dengan tingkat polusi udara yang tinggi.
Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja PIN (Portable Air Purification and Humidification Device) yang
dapat digunakan dalam baju untuk mengatasi polusi udara yang buruk di luar rumah
melibatkan serangkaian proses yang dirancang untuk membersihkan dan
menyegarkan udara yang dihirup oleh pengguna.
Pertama PIN menyerap udara yang kotor yang kemudian dilakukan proses filtrasi,
PIN dilengkapi dengan sistem filtrasi udara yang terdiri dari berbagai jenis filter,
termasuk filter partikulat dan filter kimia. Filter partikulat menghilangkan partikel
debu, asap, polusi udara, dan alergen dari udara, sementara filter kimia dapat
menghilangkan senyawa berbahaya, selanjutnya melalui proses Humidifikasi,
dimana udara dikeluarkan setelah proses filtrasi dengan menguapkan kelembapan
udara yang langsung dapat dihirup oleh pengguna.
PIN dilengkapi dengan sistem filtrasi udara yang terdiri dari berbagai jenis filter,
termasuk filter partikulat dan filter kimia. Filter partikulat menghilangkan partikel
debu, asap, polusi udara, dan alergen dari udara, sementara filter kimia dapat
menghilangkan senyawa berbahaya, perangkat PIN dirancang untuk memiliki
komponen untuk melembabkan udara di sekitar pengguna. Ini melibatkan wadah
air yang secara otomatis menguapkan kelembapan ke udara, menjaga kelembapan
yang nyaman untuk pernapasan. Selain itu perangkat PIN dilengkapi dengan baterai
yang tahan lama, memungkinkan pengguna menggunakannya sepanjang hari tanpa
harus sering mengisi ulang daya.
PENUTUP
PIN (Portable Air Purification and Humidification Device) adalah solusi inovatif
yang membawa manfaat signifikan dalam mengatasi polusi udara di lingkungan
perkotaan. Perangkat ini memberikan perlindungan pribadi, memperbaiki kualitas
udara yang dihirup, memberikan manfaat kesehatan, dan memiliki potensi untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesadaran lingkungan. Namun, implementasi
dan pemakaian PIN harus dikelola dengan cermat dan berkelanjutan untuk
memaksimalkan manfaatnya. Kerjasama antara berbagai pihak terlibat adalah kunci
untuk keberhasilan PIN dalam meningkatkan kualitas hidup dan menjaga kesehatan
pernapasan individu.
Sub Tema : Teknologi dan Riset
Disusun Oleh:
1. ALEXIS RONAULI MANURUNG
2. RESTTY DIAN ELSA
---
Salam Peneliti Muda!
Untuk hasil karya yang lebih lengkap dapat menghubungi:
Instagram: @ukmpenelitianunila
Email: ukmpenelitianunila@gmail.com / ukmpunila@gmail.com
Youtube: UKM Penelitian Unila
Tiktok: ukmpunila