Pemanfaatan sumber daya alam sebenarnya telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berisi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari ayat konstitusi tersebut berarti kita dapat memanfaatkan berbagai sumber daya alam yang ada di ibu pertiwi kita Indonesia. Salah satu sumber daya alam tersebut adalah mineral. Mineral merupakan padatan senyawa kimia homogen, non-organik, yang memiliki bentuk teratur (sistem kristal) dan terbentuk secara alami. Selanjutnya penjabaran UUD 1945 pasal 33 yang lebih spesifik membahas mengenai mineral tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 membagi mineral menjadi dua jenis yaitu mineral logam dan juga mineral non logam. Mineral logam merupakan Mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik sedangkan mineral non logam merupakan mineral yang tidak termasuk kedalam mineral logam. Baca lebih lanjut.
Diajukan untuk Mengikuti Kompetisi
NATIONAL ESSAY COMPETITION
PEKAN TEKNOLOGI MINERAL
BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL- LIPI
2017
oleh : Irawan Chandra (Teknik Pertambangan/2015/ UNIVERSITAS SRIWIJAYA)
0 comments:
Posting Komentar