BIOMETRIC SECURTIY (MEITY): SISTEM BIOMETRIC PENGAMAN
DATA PRIBADI UNTUK MENDUKUNG PILAR PEMBANGUNAN
HUKUM DAN TATA KELOLA SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
MENUJU INDONESIA EMAS 2045
ESAY
Haidir Anam 2012011396
Alya Gustin Liantina 2012011224
BIOMETRIC SECURTIY (MEITY): SISTEM BIOMETRIC PENGAMAN
DATA PRIBADI UNTUK MENDUKUNG PILAR PEMBANGUNAN
HUKUM DAN TATA KELOLA SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
MENUJU INDONESIA EMAS 2045
“Indonesia darurat kebocoran data”. Narasi ini sering terlihat di berbagai
media massa yang memberitakan permasalahan keamanan data pribadi di
Indonesia. Selama wabah Covid-19 melanda, sektor industri digital berkembang
dengan begitu pesat. Perkembangan industri digital mensyaratkan berbagai
layanan dapat diakses dengan menyerahkan data pribadi seperti foto diri, foto
kartu identitas, dan data pribadi lainnya. Namun demikian, data pribadi yang
terhimpun dalam sebuah sistem rentan diserang oleh pihak ketiga atau
disalahgunakan oleh pengelola layanan yang bersangkutan. Berdasarkan data dari
publikasi International Telecommunication Union (ITU Publications) pada
pemeringkatan global cybersecurity index 2020, Indonesia menempati peringkat
ke-24 dari 195 negara yang sebelumnya berada pada peringkat ke-41 pada tahun
2018. Sedangkan pada kawasan regional Asia-Pasifik, Indonesia berada pada
peringkat ke-6 dari 38 negara, dan di kawasan regional ASEAN, Indonesia
menempati peringkat ke-3 dari 11 negara ((ITU), 2020). Peningkatan peringkat
tersebut berdampak pada meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan risiko
kebocoran data. Konsekuensi negatif yang menjadi perhatian utama akibat
serangan cyber di Indonesia adalah kehilangan kekayaan intelektual, penurunan
potensi ekonomi digital, dan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
pihak-pihak yang memiliki dan mengelola data pribadi, baik pemerintah maupun
swasta.
Turunnya tingkat kepercayaan masyarakat dalam memberi data pribadi
ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi masyarakat membutuhkan akses layanan
terhadap fasilitas yang ditawarkan, di sisi lain masyarakat dihadapkan pada
keadaan tidak aman terhadap proteksi data pribadi yang diberikan. Padahal,
perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia atas
perlindungan diri pribadi (Niffari, 2020). Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyebutkan bahwa
setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. Dapat dipahami bahwa urgensitas
perlindungan data pribadi telah tersirat dalam UUD 1945. Perlindungan terhadap
hak-hak pribadi atau hak-hak privat akan meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan,
meningkatkan hubungan antara individu dan masyarakatnya, meningkatkan
kemandirian atau otonomi untuk melakukan kontrol dan mendapatkan kepantasan,
serta meningkatkan toleransi dan menjauhkan dari perlakuan diskriminasi serta
membatasi kekuasaan pemerintah (Budhijanto, 2010).
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dunia, Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) terus menerus memikirkan bagaimana caranya untuk membangun
dunia dan menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut maka PBB menyusun Sustainable Development
Goals (SDGs) yang secara resmi dicanangkan pada 25 September 2015
(Wahyuningsih, 2017). Pembangunan berkelanjutan disepakati sebagai
pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan generasi yang akan datang (Fauzi &
Oxtavianus, 2014). SDGs memiliki 17 tujuan dan 169 target. Semua target dan
tujuan tersebut digolongkan ke dalam empat pilar, salah satunya Pilar
Pembangunan Hukum dan Tata Kelola.
Indonesia merupakan salah satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
berperan aktif dalam penentuan sasaran SDGs. Hal ini telah membantu Indonesia
dalam memetakan langkah strategis untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Tahun
2045, Indonesia merdeka 100 tahun. Momentum penting ini ditunggu dalam
sejarah, yang disebut-sebut dengan Indonesia Emas 2045 . Pada masa itu generasi
produktif (usia 15-64 tahun) diharapkan menjadi penggerak untuk Indonesia lebih
maju, berkembang, dan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang
ada (Wahyu, Rosyida, & Bahar, 2020).
Berkaitan dengan masalah perlindungan data pribadi, kebocoran data
menjadi tantangan dalam pembangunan hukum dan tata kelola SDGs. Selain itu,
jika tantangan tersebut tidak segera diatasi, besar kemungkinan menjadi
penghambat dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Berdasarkan kondisi
tersebut, penulis mengusulkan sebuah inovasi bernama Biometric Security
(MEITY) yang bertujuan untuk mengamankan data-data pribadi melalui
pemanfaatan teknologi berbasis biometric. Beberapa sistem yang dikembangkan
dalam biometric antara lain fingerprint scanning, eigenface, dan DNA scanning
(Kumar, Kumar, Singh, Kumar, & Shikha, 2020). Dari pengembangan-
pengembangan tersebut, biometric eigenface merupakan pengembangan yang
digunakan dalam tulisan ini. MEITY merupakan teknologi pada sistem keamanan
android yang dipadukan dengan pengenalan wajah. Sistem ini memberikan
perlindungan lebih terhadap data pribadi dibanding sistem keamanan
konvensional. MEITY hadir dengan menggunakan mekanisme biometric yang
dirancang khusus mengenal sifat karakteristik sisi biologis manusia,
memungkinkan sistem dapat mengidentifikasi, mengenal, dan menangkap objek
dalam layar digital (Sinaga & Sitio, 2019). Teknik biometric dianggap efektif
mengidentifikasi wajah sebagai langkah bypass login untuk dapat mengakses data
pribadi. Pengenalan atau pendeteksian wajah pada perangkat sistem android
dilatarbelakangi dengan dibutuhkannya sebuah sistem yang dapat
mengidentifikasi dan memverifikasi dengan lebih akurat dan aman dibandingkan
hanya dengan password (Adrianto, Wahyuddin, & Winarsih, 2021).
Penjelasan mengenai langkah-langkah dalam pengembangan MEITY
adalah sebagai berikut (Adrianto, Wahyuddin, & Winarsih, 2021); (Dhany, 2020):
1. Face Recognition
Face recognition (pengenalan wajah) merupakan suatu proses identifikasi
sebuah citra data wajah menggunakan algoritma komputasi untuk
selanjutnya citra tersebut dibandingkan dengan citra data wajah yang ada
pada database. Skema face recognition dapat dilihat pada diagram 1.
Input Citra Pendeteksian Wajah Ekstraksi Data Citra Wajah Terdeteksi
Diagram 1 Skema Face Recognition
Pada pelaksanaan face recognition, diawali dengan memasukkan data
(input) citra. Selanjutnya, dilakukan pendeteksian wajah untuk mendeteksi
adanya objek. Pendeteksian objek masuk ke ekstraksi fitur yang berupa
fitur untuk mengenali ciri-ciri baik pada citra maupun sekitarnya. Terakhir,
didapatkan hasil face recognition (wajah terdeteksi).
2. Eigenface
Eigenface merupakan metode pengenalan dan pendeteksian wajah yang
berdasarkan pada algoritma Principal Component Analysis (PCA), dimana
eigenface tersebut memanfaatkan citra wajah, yang kemudian diekstraksi
dan disimpan dalam database. Kemudian data latih (test image) yang ada
didefinisikan juga nilai eigenface-nya. Selanjutnya dilakukan
perbandingan dengan eigenface dari foto atau gambar dalam database.
3. Penerapan Metode Eigenface
Proses diawali dengan mengubah data wajah baru menjadi eigenface,
untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam database. Lalu data gambar
tersebut dibandingkan dengan gambar rata-rata pada database. Perbedaan
yang didapatkan dikalikan dengan masing-masing vektor eigen dan
matriks. Nilai yang dihasilkan disimpan pada vektor lain, untuk
selanjutnya ditentukan kelas wajah mana saja yang memberikan gambaran
terbaik untuk citra input, hal ini dilakukan dengan meminimalkan jarak
euclidean.
εk =∥ Ω − Ωk ∥2
Pada proses input wajah, dilakukan pertimbangan untuk penggolongan
kelas. Jika hasil εk dibawah ambang, maka citra merupakan wajah yang
dapat dikenali. Namun apabila hasil εk diatas ambang yang diberikan,
maka citra merupakan wajah yang tidak dapat dikenali. Sedangkan
jika citra εk tidak berada diatas atau dibawah ambang yang diberikan,
maka citra bukan merupakan wajah.
4. Diagram Aplikasi
Saat aplikasi dijalankan, halaman pertama yang muncul adalah halaman
pendaftaran data wajah. Jika pengguna belum mendaftarkan wajah, maka
diminta untuk mendaftar. Namun apabila pengguna telah mendaftarkan
data wajah, akan langsung diarahkan ke halaman pengenalan wajah.
Pada halaman pengenalan wajah ini, citra wajah akan dideteksi, untuk
selanjutnya citra wajah tersebut dibandingkan dengan data wajah pada
database. Jika dikenali, maka pengguna diizinkan untuk mengakses data.
Selain itu pengguna dapat menambah, mengurangi, dan merubah data.
Namun apabila tidak dikenali, maka pengguna tidak diizinkan untuk
mengakses data.
5. Kriptografi
Kriptografi merupakan metode dalam menjaga keamanan pesan yang
dilakukan menggunakan cara penyandian dengan melakukan cara
perubahan bentuk agar tidak bisa diketahui sama sekali. Bagian-bagian
dalam kriptografi adalah 1) enkripsi (encryption) merupakan proses
perubahan pesan yang asli atau tidak ada sandi (plaintext) ke bentuk yang
tidak diketahui orang lain (chipertext); dan 2) dekripsi (decryption)
merupakan proses pengubahan pesan yang tidak diketahui tadi menjadi
pesan yang dapat diketahui atau dapat terbaca. Proses ini dilakukan dengan
penerapan kunci-kunci yang terdapat pada kriptografi.
Data pribadi yang telah diakses, didistribusikan menggunakan kriptografi
kepada pihak-pihak (pemerintah dan/atau swasta) yang memerlukan data
tersebut. Setiap kali pihak tersebut memerlukan akses terhadap data
Enkripsi Deskripsi
Plaintext Chipertext Plaintext
Diagram 3 Mekanisme kerja Kriptografi
Mulai
Halaman Pendaftaran (Belum), Mendaftarkan
Data Wajah
(Sudah), Pengenalan dan
Pendeteksian Wajah
Wajah Terdeteksi Wajah Tidak Terdeteksi
Mengakses, Menambah,
Mengurangi, dan Merubah Data Selesai
Diagram 2 Prinsip Kerja Aplikasi
pribadi, sistem MEITY akan memberitahu pengguna (pemilik data) apakah
bersedia memberi izin akses atau menolak. Mekanisme perizinan tidak
jauh berbeda dengan perizinan aplikasi pada android umumnya. Skema
prinsip kerja perizinan akses data dapat dilihat pada diagram 4.
Akses data yang memerlukan perizinan demikian, membatasi ruang gerak
pihak yang memerlukan data. Sekalipun database diretas dan data pribadi
yang ada padanya bocor, peretas sama sekali tidak dapat mengakses data
tersebut karena memerlukan perizinan dari pemilik data.
Untuk melihat kemampuan sistem ini lebih lanjut, maka dilakukan analisis
SWOT. Berdasarkan analisis tersebut didapat beberapa poin diantaranya:
No. Analisis Keterangan
1. Strenghts
(Kekuatan)
- Terjaminnya perlindungan data pribadi yang
merupakan bagian dari hak asasi manusia atas
perlindungan diri pribadi;
- Teknologi tidak hanya meningkatkan kualitas
pengamanan terhadap data pribadi, namun juga
mendukung pilar pembangunan hukum dan tata
kelola SDGs.
2. Waknesses
(Kelemahan)
- Sistem ini masih dalam pengembangan;
- Tidak semua lapisan masyarakat mengerti
pemanfaatan teknologi;
Mulai
Pemerintah dan/atau Swasta
Memerlukan Data
Diizinkan Tidak Diizinkan
Mengakses Data Data Dipakai untuk Memberi Akses
kepada Fasilitas dan Layanan (Selesai)
Pemberitahuan Dikirim ke
Pengguna (Pemilik Data)
Diagram 4 Prinsip kerja perizinan akses data
- Terbatasnya akses informasi masyarakat sehingga
menyulitkan proses pelaksanaan sistem ini secara
menyeluruh.
3. Opportunities
(Peluang)
- Memberi peluang pembangunan hukum terhadap
pengembangan kekayaan intelektual tanpa perlu
khawatir risiko kebocoran data pribadi;
- Meningkatkan potensi tata kelola ekonomi digital.
4. Threats
(Ancaman)
- Beberapa lapisan masyarakat sulit menerima
kemajuan teknologi, sedangkan sistem ini
merupakan inovasi baru.
Berdasarkan poin-poin tersebut, maka dirumuskan strategi untuk
mengatasinya. Pertama, dilakukan kerja sama antara Pemerintah Pusat,
Kementerian-Kementerian terkait Pencatatan Sipil, Sosial, dan Informatika,
Pemerintah Daerah, Dinas-Dinas terkait Pencatatan Sipil dan Sosial, dan Swasta
untuk perencanaan, perancangan, dan pengadaan sistem. Kedua, meminta
dukungan berupa moril dan materiil baik secara lintas sektor ataupun lintas
program untuk merealisasikan inovasi. Ketiga, dilakukan sosialisasi dan
penjelasan sistem agar terwujud pengetahuan yang memadai serta sinerginya
kebijakan antar-instansi. Keempat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat
mengenai cara kerja MEITY serta mengadakan pelatihan terkait untuk
meningkatkan literasi masyarakat.
Inovasi MEITY
Kerja Sama
Dukungan Moril dan materil Sosialisasi dan Penjelasan Sistem
Perencanaan MEITY Perancangan MEITY
Uji Coba
Berhasil Tidak Berhasil
Penerapan MEITY
Diagram 5 Strategi pengaplikasian MEITY
Jika inovasi ini terealisasi, maka selanjutnya akan terus dilakukan
pengembangan-pengembangan demi menyempurnakan dan meningkatkan
efisiensi dari penggunaan MEITY.
Dari pemaparan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa
penggunaan MEITY menjadi sebuah solusi dalam menyelesaikan permasalahan
kebocoran data yang saat ini tengah menjadi perbincangan di setiap kalangan.
Selain dinilai efektif, penerapan inovasi ini menawarkan keunggulan pada sektor
hukum dalam pengembangan intelektual dan sektor ekonomi digital. Dengan
hadirnya inovasi ini tentunya diharapkan dapat menjadi salah satu sistem
pendukung pilar pembangunan hukum dan tata kelola SDGs serta menjadi upaya
dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
DAFTAR PUSTAKA
(ITU), I. T. (2020). Global Cybersecurity Index 2020. Geneva: International
Telecommunication Union (ITU).
Adrianto, L. B., Wahyuddin, M. I., & Winarsih, W. (2021). Implementasi Deep
Learning untuk Sistem Keamanan Data Pribadi Menggunakan Pengenalan
Wajah dengan Metode Eigneface Berbasis Android. Jurnal JTIK (Jurnal
Teknologi Informasi dan Komunikasi), 89-96.
Budhijanto, D. (2010). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi
Informasi: Regulasi dan Konvergensi. Bandung: Refika Adhitama.
Dhany, H. W. (2020). Analisa Sistem Keamanan Biometrik Dengan Otentikasi
Pada ECDSA Algorithm. Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains
(SAINTEKS), 627-630.
Fauzi, A., & Oxtavianus, A. (2014). Pengukuran Pembangunan Berkelanjutan di
Indonesia. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 42-52.
Kumar, K., Kumar, H., Singh, P., Kumar, A., & Shikha, K. (2020). Biometric
Security System for Identification and Verification. International Journal
of Scientific Research in Computer Science and Engineering, 16-19.
Niffari, H. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi
Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif
Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain). Jurnal Yuridis,
105-119.
Sinaga, A. S., & Sitio, A. S. (2019). Sistem Deteksi Biometrik Keunikan Wajah
Secara Real Time. IJAI (Indonesian Journal of Applied Informatics), 30-
35.
Wahyu, N., Rosyida, A. A., & Bahar, N. Z. (2020). Inovasi Kegiatan Ruang
Belajar Aqil Dalam Upaya Mewujudkan Indonesia Emas 2045.
BIBLIOTIKA: Jurnal Kajian Perpustakaan dan Informasi, 114-120.
Wahyuningsih. (2017). Millenium Development Goals (MDGS) dan Sustainable
Development Goals (SDGS) Dalam Kesejahteraan Sosial. Bisma: Jurnal
Bisnis dan Manajemen, 390-399.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
0 comments:
Posting Komentar