PANDEMIC SANITATION POST: STRATEGI PENGELOLAAN LIMBAH
MASKER BERBASIS MASYARAKAT GUNA MEWUJUDKAN SDGs
DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Oleh
Syahna Ardani Pendidikan Sejarah/1913033012
Arisma Whardani Pendidikan Ekonomi/1913031010
Sub Tema:
Lingkungan
Pandemic Sanitation Post: Strategi Pengelolaan Limbah Masker Berbasis
Masyarakat Guna Mewujudkan SDGs di Tengah Pandemi Covid-19
Syahna Ardani1, Arisma Whardani2
Universitas Lampung
Pendahuluan
Pandemi Covid-19 telah membawa perubahan yang besar bagi masyarakat dunia
termasuk juga Indonesia. Sesuai dengan instruksi WHO mengenai anjuran
pemakaian masker bagi seluruh masyarakat baik yang sakit maupun yang sehat,
maka pemerintah Indonesia pun mewajibkan masyarakat untuk memakai masker
sebagau upaya pencegahan penularan virus Covid-19. Amalia (2020: 2)
menyebutkan kebijakan itu juga dibarengi dengan himbauan lainnya seperti
menjaga jarak (social distancing). Selain itu juga diterapkan lockdown, PSBB,
dan PPKM.
Penggunaan masker pun akhirnya menjadi fenomena yang sangat umum di
kalangan masyarakat, pemerintah juga mengeluarkan kewajiban untuk menindak
orang-orang yang tidak taat pada peraturan memakai masker seperti dikenakan
denda atau hukuman membersihkan jalan. Oleh karena itu penggunaan masker
sudah menjadi kebutuhan umum bagi masyarakat. Namun rupanya hal ini juga
memberikan masalah baru bagi lingkungan, yaitu terjadinya penumpukan limbah
medis. Tercatat adanya peningkatan limbah medis oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yaitu sebesar 30%-50% selama berlangsungnya pandemi
Covid-19 di Indonesia (Ameridya, 2021: 52). Meskipun sebagian masyarakat
memilih untuk menggunakan masker kain, namun tidak dapat dipungkiri bahwa
banyak pula yang menggunakan masker sekali pakai (Amalia dkk,, 2020: 2)
Indonesia telah menggolongkan limbah medis sebagai limbah B3. Limbah jenis
ini perlu pengelolaan yang berprinsip pada kewaspadaan dan penggunaan metode
pengelolaan yang aman dan ramah lingkungan (Pudjiastuti, 2021: 82). Limbah
medis merupakan jenis limbah berupa barang ataupun sisa hasil kegiatan medis
yang tidak dapat digunakan kembali. Limbah ini memiliki potensi terkontaminasi
oleh kandungan zat yang infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas
2
kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan
peraturan tentang pengelolaan limbah medis yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun. Oleh karenanya jika limbah masker tidak dikelola
dengan baik maka dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan
lingkungan. Limbah masker yang tidak ditangani dengan baik menyebabkan
pencemaran lingkungan dan tentunya hal tersebut juga berpotensi memberikan
efek negatif bagi kesehatan masyarakat.
Namun meskipun demikian, belum ada kesadaran masyarakat secara menyeluruh
atas lingkungan hidup yang harus dijaga demi keberlangsungan kehidupan
manusia. Pada kenyataanya banyak masyarakat yang cenderung masih bertindak
seenaknya dalam membuang limbah masker. Masyarakat awam biasanya tidak
memiliki pengetahuan mengenai penanganan dan pengelolaan limbah masker
yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hal ini menimbulkan
permasalahan seperti penumpukan limbah masker dan juga tindak kriminal yang
dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab dengan mendaur ulang limbah
masker demi keuntungan pribadi.
Kondisi geografis Indonesia yang luas menyulitkan pemerintah dalam
menjangkau setiap wilayah-wilayah secara menyeluruh dengan cepat. Maka akan
lebih baik jika upaya penanganan limbah masker ini dilakukan oleh masyarakat
dalam unit wilayah terkecil yaitu desa. Hal ini didasarkan pada pengalaman dari
upaya pemerintah dalam penanganan virus Covid-19 yang melibatkan peranan
aktif perangkat desa dalam mengawasi dan menangani kasus akibat virus covid-19
di daerah masing-masing. Peraturan yang menaungi kebijakan ini adalah
peraturan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa yang
mencangkup tentang:
(1) Penegasan PKTD,
(2) Desa Tanggap Covid-19, dan
(3) Penjelasan Perubahan APBDes.
3
Sesuai instruksi dari surat edaran tersebut, maka desa membentuk Relawan Desa
Lawan Covid-19 yang terdiri atas perangkat desa, dan tokoh masyarakat yang
memiliki kemitraan dengan Babimkamtibnas, Babinsa dan Pendamping Desa.
Relawan ini bertugas untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait
pencegahan penyebaran, serta penanganan kasus Covid-19 (Irawan, 2020). Cara
yang demikian telah rupanya cukup efektif untuk membantu penurunan kasus
karena virus Covid-19. Keberhasilan tersebut membuktikan bahwa peran
masyarakat begitu penting dalam upaya menangani persoalan yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat. Seperti yang disebutkan oleh Liunsanda (2017:5)
bahwa roda pemerintahan serta pembangunan adalah tanggung jawab perangkat
desa sehingga maju mundurnya suatu pembangunan di desa bergantung pada
kinerja perangkat desa.
Diperlukan adanya penanganan yang serius dalam masalah pengelolaan limbah
masker yang belum tepat. Berdasarkan permasalah tersebut maka esai ini akan
membahas menganai strategi yang dapat digunakan dalam pengelolaan limbah
masker yang benar melalui peran aktif masyarakat dengan menggunakan
Pandemic Sanitation Post untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan
selama berlangsungnya pandemi Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk mencapai
sanitasi lingkungan yang sehat di masyarakat sesuai dengan tujuan dari
Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke enam. Pada poin ini SDGs
memiliki tujuan untuk memastikan masyarakat mencapai akses universal air
bersih dan sanitasi.
Pembahasan
Pada upaya penanganan dan pengelolaan limbah masker yang saat ini terus
menumpuk hingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan kriminalitas,
pemerintah dapat menerapkan cara yang serupa dengan penanganan Covid-19
yaitu dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Perlibatan masyarakat ini
terutama dilakukan oleh perangkat desa yang berkoordinasi dengan pemerintah
daerah, cara ini disebut dengan Pandemic Sanitation Post atau Pos Sanitasi
Pandemi. Pandemic Sanitation Post adalah suatu gagasan baru dalam upaya
pengelolaan limbah masker di lingkungan masyarakat secara efektif dan
4
terorganisir. Program ini dilakukan dengan membuat pos di desa-desa yang berisi
para relawan untuk menjalankan tugas yaitu membantu masyarakat agar
memahami dan dapat mengelola limbah masker dengan baik dan benar.
Sistem yang diterapkan pada Pandemic Sanitation Post memiliki kemiripan
dengan sistem penanganan virus Covid-19 yang telah dijelaskan sebelumnya
dimana prosesnya melibatkan seluruh komponen baik itu pemerintah, perangkat
desa (serta pihak-pihak yang bermitra di dalamnya) dan juga masyarakat tentunya.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan
membentuk relawan desa yang terdiri dari perangkat desa dan pihak-pihak terkait
serta sejumlah warga desa. Relawan-relawan desa inilah yang nantinya akan
tergabung untuk menjalankan Pandemic Sanitation Post di desanya masing-
masing dengan tugas utamanya untuk menangani pengelolaan limbah masker.
Petugas atau relawan yang tergabung dalam Pandemic Sanitation Post tidak boleh
dipilih secara asal melainkan harus memiliki pengetahuan yang baik mengenai
cara pengelolaan limbah masker yang benar. Maka untuk itu pemerintah perlu
memberikan penyuluhan dan juga pelatihan terhadap para relawan yang nantinya
akan melaksanakan tugas-tugas sesuai perannya di Pandemic Sanitation Post.
Beberapa peran relawan desa yang harus dilakukan yaitu:
1. Edukasi
Pandemic Sanitation Post adalah suatu wadah yang bisa memberikan edukasi
kepada masyarakat desa terkait pentingnya tata kelola sampah terutama
limbah masker guna menjaga lingkungan hidup agar terhindar dari
pencemaran. Seperti yang kita ketahui bahwa tidak semua masyarakat
memiliki pengetahuan tentang bahaya limbah masker yang dibuang secara
sembrono tanpa melewati proses pengelolaan terlebih dahulu. Oleh karenanya
ini menjadi tugas yang urgen bagi Pandemic Sanitation Post agar masyarakat
memiliki pemahaman terhadap bahaya limbah masker dan tata kelola limbah
masker yang benar. Bentuk edukasi tersebut dapat dilakukan melalui
sosialisasi atau penyuluhan kepada warga desa.
5
2. Sumber Informasi
Penggiatan peran teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi alternatif
bagi Pandemic Sanitation Post untuk memberikan informasi-informasi yang
berkaitan dengan tata kelola limbah masker. Melalui media sosial ataupun
media komunikasi seperti Whatsapp, para relawan yang tergabung dalam
Pandemic Sanitation Post dapat saling berbagi informasi misalnya mengenai
tindak kriminal daur ulang masker, atau mengenai langkah-langkah tepat
dalam pengelolaan limbah masker sesuai dengan pedoman pengelolaan limbah
masker yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI.
3. Mitigasi
Mitigasi sendiri dapat dilakukan melalui inisiatif para relawan yang tergabung
dalam Pandemic Sanitation Post untuk menangani persoalan-persoalan yang
terdapat dalam upaya perbaikan tata kelola limbah masker. Contoh program
yang dapat dilakukan yaitu meminimalisir penggunaan masker sekali pakai
dan menggantikannya dengan masker kain. Upaya ini dapat membantu
mengurangi konsumsi masker sekali pakai yang dapat menimbulkan
penumpukan limbah masker. Namun dalam melaksanakan peran yang satu ini,
mitigasi juga perlu disesuaikan dengan persoalan di daerah masing-masing
mengingat tiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda. Maka dari itu
para relawan desa harus mempertimbangkan kondisi dan situasi yang ada di
desa tersebut sebelum menginisiasikan suatu mitigasi sebagai
penyelesaiannya.
Beberapa peran tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan terorganisir
melalui kerjasama semua elemen yang terkait. Maka dengan begitu pengelolaan
limbah masker akan berjalan dengan baik sehingga dapat mewujudkan sanitasi
lingkungan yang baik dan sehat di masyarakat sesuai dengan tujuan SDGs poin
enam yaitu sanitasi bagi semua. Selain itu bukan hanya pihak pemerintah saja
melainkan seluruh elemen masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pengelolaan
limbah masker ini.
6
Kesimpulan
Penggunaan masker di masa pandemi sangat penting untuk mencegah penularan
virus Covid-19. Namun banyaknya penggunaan masker sekali pakai memberikan
efek yang sangat buruk bagi lingkungan yaitu menyebabkan pencemaran dan
tindak kriminalitas daur ulang masker. Hal ini tentunya berlawanan dengan tujuan
salah satu poin SDGs yaitu poin ke enam yang memiliki tujuan dan sanitasi bagi
semua. Maka untuk itu pemerintah dapat membuat kebijakan untuk menangani
masalah ini dengan cara perlibatan masyarakat secara aktif di unit wilayah terkecil
(desa) melalui Pandemic Sanitation Post atau Pos Sanitasi Pandemi. Dalam
Pandemic Sanitation Post ini masyarakat yang tergabung sebagai relawan desa
memiliki peran untuk membantu masyarakat yang belum memahami tentang tata
kelola limbah masker yang benar. Dengan begitu maka tindak pencemaran
lingkungan akibat konsumsi masker sekali pakai dapat ditangani dengan baik dan
terorganisir.
Daftar Pustaka
Amalia, V., Hadisantoso, E. P., Wahyuni, I. R., & Supriatna, A. M. (2020).
Penanganan limbah infeksius rumah tangga pada masa wabah COVID-
19. LP2M.
Hendra irawan. 2020. Optimalisasi Peran Desa Dalam Mencegah Penyebaran
Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Diakses pada 23 November 2021 di
laman:
https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/artikel--optimalisasi-peran-desa-
dalam-mencegah-penyebaran-covid-19-di-provinsi-bengkulu
Liunsanda, M. (2017). Peranan Perangkat Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan
(Suatu Studi di Desa Kembes II Kecamatan Tombulu Kabupaten
Minahasa). Jurnal Eksekutif, 1(1).
Pratama, A., Ameridya, A., Pudi, R. A., & Absyar, S. F. (2021). Limbah Masker
di Era Pandemi: Kejahatan Meningkat Atau Menurun?. Jurnal Green
Growth dan Manajemen Lingkungan, 10(1), 51-58.
Pudjiastuti, D., Rahmatiar, Y., & Guntara, D. (2021). Pengelolaan Limbah Medis
Covid 19 Melalui Kearifan Lokal. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 81-
0 comments:
Posting Komentar