Sabtu, 04 Desember 2021

PANDEMIC SANITATION POST: STRATEGI PENGELOLAAN LIMBAH

MASKER BERBASIS MASYARAKAT GUNA MEWUJUDKAN SDGs

DI TENGAH PANDEMI COVID-19


Oleh

Syahna Ardani Pendidikan Sejarah/1913033012

Arisma Whardani Pendidikan Ekonomi/1913031010


Sub Tema:

Lingkungan

Pandemic Sanitation Post: Strategi Pengelolaan Limbah Masker Berbasis

Masyarakat Guna Mewujudkan SDGs di Tengah Pandemi Covid-19


Syahna Ardani1, Arisma Whardani2

Universitas Lampung


Pendahuluan

Pandemi Covid-19 telah membawa perubahan yang besar bagi masyarakat dunia

termasuk juga Indonesia. Sesuai dengan instruksi WHO mengenai anjuran

pemakaian masker bagi seluruh masyarakat baik yang sakit maupun yang sehat,

maka pemerintah Indonesia pun mewajibkan masyarakat untuk memakai masker

sebagau upaya pencegahan penularan virus Covid-19. Amalia (2020: 2)

menyebutkan kebijakan itu juga dibarengi dengan himbauan lainnya seperti

menjaga jarak (social distancing). Selain itu juga diterapkan lockdown, PSBB,

dan PPKM.

Penggunaan masker pun akhirnya menjadi fenomena yang sangat umum di

kalangan masyarakat, pemerintah juga mengeluarkan kewajiban untuk menindak

orang-orang yang tidak taat pada peraturan memakai masker seperti dikenakan

denda atau hukuman membersihkan jalan. Oleh karena itu penggunaan masker

sudah menjadi kebutuhan umum bagi masyarakat. Namun rupanya hal ini juga

memberikan masalah baru bagi lingkungan, yaitu terjadinya penumpukan limbah

medis. Tercatat adanya peningkatan limbah medis oleh Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan yaitu sebesar 30%-50% selama berlangsungnya pandemi

Covid-19 di Indonesia (Ameridya, 2021: 52). Meskipun sebagian masyarakat

memilih untuk menggunakan masker kain, namun tidak dapat dipungkiri bahwa

banyak pula yang menggunakan masker sekali pakai (Amalia dkk,, 2020: 2)

Indonesia telah menggolongkan limbah medis sebagai limbah B3. Limbah jenis

ini perlu pengelolaan yang berprinsip pada kewaspadaan dan penggunaan metode

pengelolaan yang aman dan ramah lingkungan (Pudjiastuti, 2021: 82). Limbah

medis merupakan jenis limbah berupa barang ataupun sisa hasil kegiatan medis

yang tidak dapat digunakan kembali. Limbah ini memiliki potensi terkontaminasi

oleh kandungan zat yang infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas


2


kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan

peraturan tentang pengelolaan limbah medis yang tercantum dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan

Berbahaya dan Beracun. Oleh karenanya jika limbah masker tidak dikelola

dengan baik maka dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan

lingkungan. Limbah masker yang tidak ditangani dengan baik menyebabkan

pencemaran lingkungan dan tentunya hal tersebut juga berpotensi memberikan

efek negatif bagi kesehatan masyarakat.

Namun meskipun demikian, belum ada kesadaran masyarakat secara menyeluruh

atas lingkungan hidup yang harus dijaga demi keberlangsungan kehidupan

manusia. Pada kenyataanya banyak masyarakat yang cenderung masih bertindak

seenaknya dalam membuang limbah masker. Masyarakat awam biasanya tidak

memiliki pengetahuan mengenai penanganan dan pengelolaan limbah masker

yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hal ini menimbulkan

permasalahan seperti penumpukan limbah masker dan juga tindak kriminal yang

dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab dengan mendaur ulang limbah

masker demi keuntungan pribadi.

Kondisi geografis Indonesia yang luas menyulitkan pemerintah dalam

menjangkau setiap wilayah-wilayah secara menyeluruh dengan cepat. Maka akan

lebih baik jika upaya penanganan limbah masker ini dilakukan oleh masyarakat

dalam unit wilayah terkecil yaitu desa. Hal ini didasarkan pada pengalaman dari

upaya pemerintah dalam penanganan virus Covid-19 yang melibatkan peranan

aktif perangkat desa dalam mengawasi dan menangani kasus akibat virus covid-19

di daerah masing-masing. Peraturan yang menaungi kebijakan ini adalah

peraturan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Republik Indonesia yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang

Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa yang

mencangkup tentang:

(1) Penegasan PKTD,

(2) Desa Tanggap Covid-19, dan

(3) Penjelasan Perubahan APBDes.


3


Sesuai instruksi dari surat edaran tersebut, maka desa membentuk Relawan Desa

Lawan Covid-19 yang terdiri atas perangkat desa, dan tokoh masyarakat yang

memiliki kemitraan dengan Babimkamtibnas, Babinsa dan Pendamping Desa.

Relawan ini bertugas untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait

pencegahan penyebaran, serta penanganan kasus Covid-19 (Irawan, 2020). Cara

yang demikian telah rupanya cukup efektif untuk membantu penurunan kasus

karena virus Covid-19. Keberhasilan tersebut membuktikan bahwa peran

masyarakat begitu penting dalam upaya menangani persoalan yang terjadi di

tengah-tengah masyarakat. Seperti yang disebutkan oleh Liunsanda (2017:5)

bahwa roda pemerintahan serta pembangunan adalah tanggung jawab perangkat

desa sehingga maju mundurnya suatu pembangunan di desa bergantung pada

kinerja perangkat desa.

Diperlukan adanya penanganan yang serius dalam masalah pengelolaan limbah

masker yang belum tepat. Berdasarkan permasalah tersebut maka esai ini akan

membahas menganai strategi yang dapat digunakan dalam pengelolaan limbah

masker yang benar melalui peran aktif masyarakat dengan menggunakan

Pandemic Sanitation Post untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan

selama berlangsungnya pandemi Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk mencapai

sanitasi lingkungan yang sehat di masyarakat sesuai dengan tujuan dari

Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke enam. Pada poin ini SDGs

memiliki tujuan untuk memastikan masyarakat mencapai akses universal air

bersih dan sanitasi.

Pembahasan

Pada upaya penanganan dan pengelolaan limbah masker yang saat ini terus

menumpuk hingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan kriminalitas,

pemerintah dapat menerapkan cara yang serupa dengan penanganan Covid-19

yaitu dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Perlibatan masyarakat ini

terutama dilakukan oleh perangkat desa yang berkoordinasi dengan pemerintah

daerah, cara ini disebut dengan Pandemic Sanitation Post atau Pos Sanitasi

Pandemi. Pandemic Sanitation Post adalah suatu gagasan baru dalam upaya

pengelolaan limbah masker di lingkungan masyarakat secara efektif dan


4


terorganisir. Program ini dilakukan dengan membuat pos di desa-desa yang berisi

para relawan untuk menjalankan tugas yaitu membantu masyarakat agar

memahami dan dapat mengelola limbah masker dengan baik dan benar.

Sistem yang diterapkan pada Pandemic Sanitation Post memiliki kemiripan

dengan sistem penanganan virus Covid-19 yang telah dijelaskan sebelumnya

dimana prosesnya melibatkan seluruh komponen baik itu pemerintah, perangkat

desa (serta pihak-pihak yang bermitra di dalamnya) dan juga masyarakat tentunya.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan

membentuk relawan desa yang terdiri dari perangkat desa dan pihak-pihak terkait

serta sejumlah warga desa. Relawan-relawan desa inilah yang nantinya akan


tergabung untuk menjalankan Pandemic Sanitation Post di desanya masing-

masing dengan tugas utamanya untuk menangani pengelolaan limbah masker.


Petugas atau relawan yang tergabung dalam Pandemic Sanitation Post tidak boleh

dipilih secara asal melainkan harus memiliki pengetahuan yang baik mengenai

cara pengelolaan limbah masker yang benar. Maka untuk itu pemerintah perlu

memberikan penyuluhan dan juga pelatihan terhadap para relawan yang nantinya

akan melaksanakan tugas-tugas sesuai perannya di Pandemic Sanitation Post.

Beberapa peran relawan desa yang harus dilakukan yaitu:

1. Edukasi

Pandemic Sanitation Post adalah suatu wadah yang bisa memberikan edukasi

kepada masyarakat desa terkait pentingnya tata kelola sampah terutama

limbah masker guna menjaga lingkungan hidup agar terhindar dari

pencemaran. Seperti yang kita ketahui bahwa tidak semua masyarakat

memiliki pengetahuan tentang bahaya limbah masker yang dibuang secara

sembrono tanpa melewati proses pengelolaan terlebih dahulu. Oleh karenanya

ini menjadi tugas yang urgen bagi Pandemic Sanitation Post agar masyarakat

memiliki pemahaman terhadap bahaya limbah masker dan tata kelola limbah

masker yang benar. Bentuk edukasi tersebut dapat dilakukan melalui

sosialisasi atau penyuluhan kepada warga desa.


5


2. Sumber Informasi

Penggiatan peran teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi alternatif

bagi Pandemic Sanitation Post untuk memberikan informasi-informasi yang

berkaitan dengan tata kelola limbah masker. Melalui media sosial ataupun

media komunikasi seperti Whatsapp, para relawan yang tergabung dalam

Pandemic Sanitation Post dapat saling berbagi informasi misalnya mengenai

tindak kriminal daur ulang masker, atau mengenai langkah-langkah tepat

dalam pengelolaan limbah masker sesuai dengan pedoman pengelolaan limbah

masker yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI.

3. Mitigasi

Mitigasi sendiri dapat dilakukan melalui inisiatif para relawan yang tergabung

dalam Pandemic Sanitation Post untuk menangani persoalan-persoalan yang

terdapat dalam upaya perbaikan tata kelola limbah masker. Contoh program

yang dapat dilakukan yaitu meminimalisir penggunaan masker sekali pakai

dan menggantikannya dengan masker kain. Upaya ini dapat membantu

mengurangi konsumsi masker sekali pakai yang dapat menimbulkan

penumpukan limbah masker. Namun dalam melaksanakan peran yang satu ini,

mitigasi juga perlu disesuaikan dengan persoalan di daerah masing-masing

mengingat tiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda. Maka dari itu

para relawan desa harus mempertimbangkan kondisi dan situasi yang ada di

desa tersebut sebelum menginisiasikan suatu mitigasi sebagai

penyelesaiannya.

Beberapa peran tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan terorganisir

melalui kerjasama semua elemen yang terkait. Maka dengan begitu pengelolaan

limbah masker akan berjalan dengan baik sehingga dapat mewujudkan sanitasi

lingkungan yang baik dan sehat di masyarakat sesuai dengan tujuan SDGs poin

enam yaitu sanitasi bagi semua. Selain itu bukan hanya pihak pemerintah saja

melainkan seluruh elemen masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pengelolaan

limbah masker ini.


6


Kesimpulan

Penggunaan masker di masa pandemi sangat penting untuk mencegah penularan

virus Covid-19. Namun banyaknya penggunaan masker sekali pakai memberikan

efek yang sangat buruk bagi lingkungan yaitu menyebabkan pencemaran dan

tindak kriminalitas daur ulang masker. Hal ini tentunya berlawanan dengan tujuan

salah satu poin SDGs yaitu poin ke enam yang memiliki tujuan dan sanitasi bagi

semua. Maka untuk itu pemerintah dapat membuat kebijakan untuk menangani

masalah ini dengan cara perlibatan masyarakat secara aktif di unit wilayah terkecil

(desa) melalui Pandemic Sanitation Post atau Pos Sanitasi Pandemi. Dalam

Pandemic Sanitation Post ini masyarakat yang tergabung sebagai relawan desa

memiliki peran untuk membantu masyarakat yang belum memahami tentang tata

kelola limbah masker yang benar. Dengan begitu maka tindak pencemaran

lingkungan akibat konsumsi masker sekali pakai dapat ditangani dengan baik dan

terorganisir.

Daftar Pustaka

Amalia, V., Hadisantoso, E. P., Wahyuni, I. R., & Supriatna, A. M. (2020).


Penanganan limbah infeksius rumah tangga pada masa wabah COVID-

19. LP2M.


Hendra irawan. 2020. Optimalisasi Peran Desa Dalam Mencegah Penyebaran

Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Diakses pada 23 November 2021 di

laman:


https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/artikel--optimalisasi-peran-desa-

dalam-mencegah-penyebaran-covid-19-di-provinsi-bengkulu


Liunsanda, M. (2017). Peranan Perangkat Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan

(Suatu Studi di Desa Kembes II Kecamatan Tombulu Kabupaten

Minahasa). Jurnal Eksekutif, 1(1).

Pratama, A., Ameridya, A., Pudi, R. A., & Absyar, S. F. (2021). Limbah Masker

di Era Pandemi: Kejahatan Meningkat Atau Menurun?. Jurnal Green

Growth dan Manajemen Lingkungan, 10(1), 51-58.

Pudjiastuti, D., Rahmatiar, Y., & Guntara, D. (2021). Pengelolaan Limbah Medis

Covid 19 Melalui Kearifan Lokal. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 81-


0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer