PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN UNTUK MEMAKSIMALKAN KONTRIBUSI WARGA TERHADAP PENURUNAN GAS EMISI RUMAH KACA
ESAI
Disusun Oleh:
Debora Ayu Lestari Sianturi Pendidikan Fisika/2113022042
Rosalinda Alvialli Pendidikan Fisika/2113022049
PENDAHULUAN
Lingkungan hidup merupakan bagian dari bumi yang mencakup mahluk
hidup dan benda lainnya seperti air, tanah, udara maupun sumber energi yang ada
di dalamya. Lingkungan hidup yang baik dapat tercipta bila terjadi keseimbangan
antara mahluk hidup satu dengan yang lainnya. Perkembangan teknologi yang pesat
membantu manusia dalam melakukan pekerjaannya. Namun yang terjadi,
perkembangan teknologi ini tidak diseimbangkan dengan akibat dari apa yang
dihasilkan perkembangan teknologi tersebut, yang berupa gas emisi rumah kaca.
Pencemaran terhadap lingkungan hidup sejatinya berasal dari manusia itu sendiri
sehingga terjadi sebuah fenomena yang kita kenal sebagai fenomena pemanasan
global (global warming).
Isu pemanasan global muncul pada akhir tahun 1980. Produksi gas rumah
kaca dapat berasal dari gas buang kendaraan bermotor, gas buang pabrik,
pembakaran sampah, pembakaran hutan, pembakaran lahan gambut, dan lain
sebagainya. Fenomena pemanasan global terjadi perubahan iklim akibat gas emisi
rumah kaca yang membuat banyaknya gas tertahan di atmosfer dan membuat suhu
bumi meningkat. Meningkatnya suhu bumi ini mempengaruhi alam dengan
mencairnya es di kutub dan meningkatnya volume air laut
Adapun untuk menghadapi perubahan iklim global, Pemerintah Indonesia
telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara nasional hingga
26% pada tahun 2020 dengan menggunakan sumber pendanaan dalam negeri, serta
penurunan emisi hingga 41% jika ada dukungan internasional dalam aksi mitigasi.
Selain itu, perlu adanya aturan dari pemerintah yang mengatur tentang keberadaan
hutan bagi warga negara Indonesia. Perhutanan sosial, menurut Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah suatu sistem pengelolaan hutan lestari
yang dalam pelaksanaannya melibatkan Kawasan Hutan Negara atau Hutan
Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh pelaku utama yaitu masyarakat
setempat/masyarakat hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraan,
keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa,
Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Hutan
(PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Kehutanan Pasal 1).
ISI
Melihat meningkatnya gas emisi rumah kaca di masa sekarang membuat
tingkat kewaspadaan semakin menjadi-jadi. Perkembangan teknologi yang pesat
seperti sekarang ini, seharusnya manusia lebih mempertimbangkan akibat dari efek
gas emisi rumah kaca yang ditimbulkan. Para warga diharapkan lebih
memperdulikan keadaan tersebut. Gas emisi rumah kaca sendiri memiliki banyak
dampak negatif.
Menumpuknya jumlah gas rumah kaca di atmosfer mengakibatkan sebagian
dari panas ini dalam bentuk radiasi infra merah tetap terperangkap di atmosfer bumi,
kemudian gas-gas ini menyerap dan memantulkan kembali radiasi gelombang yang
dipancarkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas tersebut akan tersimpan di
permukaan Bumi. Efek rumah kaca ini sangat dibutuhkan oleh segala makhluk
hidup yang ada di bumi untuk menyeimbangkan kondisi suhu. Akan tetapi jika gas-
gas tersebut berlebihan di atmosfer, maka akan mengakibatkan pemanasan global,
yaitu peristiwa meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi.
Dampak negatif yang ditimbulkan gas emisi rumah kaca berlebihan tidak
hanya berpengaruh pada mahkluk hidup, namun juga alam hingga ekosistem yang
ada di bumi. Beberapa dampak yang dihasilkan gas emisi rumah kaca berlebihan
sebagai berikut.
1. Mencairnya lapisan es di kutub Utara dan Selatan.
Jika gas emisi rumah kaca yang ada di atmosfer berlebihan akan
menyebabkan naiknya permukaan air laut secara global, hal ini dapat
mengakibatkan ketinggian gunung-gunung tinggi berkurang akibat
mencairnya es pada puncaknya, Peningkatan muka air laut, air pasang dan
musim hujan yang tidak menentu menyebabkan meningkatnya frekuensi
dan intensitas banjir.
2. Meningkatnya cuaca yang ekstrem
Jika gas emisi rumah kaca yang ada di atmosfer berlebihan akan
menyebabkan terperangkapnya panas matahri di dalam bumi, sehingga
perubahan iklim menyebabkan musim sulit diprediksi
3. Rusaknya ekosistem dan punahnya berbagai jenis flora dan fauna
3
Jika gas emisi rumah kaca yang ada di atmosfer berlebihan akan
menyebabkan terganggunya suhu, kelembaban, kadar air dan sumber
makanan. Kondisi ini menghambat laju produktivitas primer, yang
berpengaruh pada habitat dan kehidupan flora dan fauna.
Dengan meningkatnya efek rumah kaca dan banyaknya dampak negatif yang
dihasilkan, oleh karena itu sudah sepatutnya menjadi kewajiban kita sebagai
manusia untuk menyikapi hal ini dan berusaha mencari cara untuk menghentikan
peningkatannya. Salah satu aspek penyokong yang dapat berkontribusi besar dalam
menurunkan laju gas emisi rumah kaca adalah keberadaan hutan. Hutan dapat
berkontribusi dengan baik jika dikelola dan dilindungi dengan baik. Faktor
pendukung adanya deforestasi maupun degredasi adalah pertumbuhan penduduk
serta konversi lahan untuk dijadikan tempat pemukiman dengan minim penyerapan
karbon. Indonesia telah mengadakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan
pertumbuhan hutan, antara lain dengan melakukan penanaman pohon, penghijauan
di lahan-lahan kritis dan lain sebagainya. Dalam usaha untuk mengurangi emisi
perlu ditinjau sumber dari penyebab emisi tersebut.
Apabila dilihat dari perspektif sebagai warga negara Indonesia, pemerintah
sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan. Bagian dari peraturan pemerintah yang
akan lebih dikaji dalam esai ini adalah bagian kesatu pasal 7, yaitu mengenai
Mencegah dan Membatasi Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan yang
Disebabkan oleh Perbuatan Manusia. Dalam bagian kesatu pasal 7 ini berisikan
bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat:
a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan;
b. melakukan investarisasi permasalahan;
c. mendorong peningkatan produktivitas masyarakat;
d. memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat;
e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan;
f. melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin;
g. meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan;
h. mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat;
i. meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
j. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan
keamanan hutan; atau
k. mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
Pada pasal 44 ini diperlihatkan bahwa pemerintah telah mengungkapkan hal-
hal dalam mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga keberadaan
hutan. Dapat diimplikasikan bahwa peran hutan itu sebagai wadah menurunkan gas
emisi rumah kaca. Hal tersebut dapat dilakukan jika pemerintah dan warga turut
4
berpartisipasi sehingga dapat memberikan dampak positif untuk menurunkan gas
emisi rumah kaca.
Dengan adanya sistem Perhutanan Sosial akan membuat hal ini terlaksana
dengan baik jika pemerintah dan warga sekitar mau berkolaborasi untuk mencegah,
membatasi dan mempertahankan serta menjaga keberadaan hutan di daerah mereka.
Penerapan kolaborasi ini dapat dilakukan dengan sosialisasi dan penyuluhan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Dengan diadakannya
sosialisasi ini, penyelenggaraan sistem perhutanan sosial untuk mengelola kawasan
hutan daerah sekitar dapat terlaksana dengan baik, sebab dalam pelaksananaannya
diperlukan pengetahuan dan wawasan yang cukup.
Peran warga sekitar sangat signifikan sebab warga yang tingal disekitaran
hutan pasti mengetahui seluk-beluk mengenai hutan daerah mereka. Pelaksanaan
sosialisasi disini merupakan suatu wadah penguatan pengetahuan dan wawasan
akan cara mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga keberadaan
hutan dengan baik. Warga sekitar hutan daerah juga memiliki hak untuk ikut serta
dalam perhutanan sosial ini. Selain itu, peran warga dapat memberikan kontribusi
yang cukup besar jika dilihat dari jumlah warga yang ingin berpartisipasi, baik
melalui cara kerja pada sektor hutan ataupun hanya untuk meningkatkan
produktivitas.
Peran dalam menjaga dan melindungi hutan bukan hanya tugas pemerintah
namun sebagai warga negara Indonesia, kita juga harus berpartisipasi untuk
mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga keberadaan hutan demi
pengurangan gas emisi rumah kaca. Peranan perhutanan sosial juga cukup krusial
mengenal perhutanan sosial merupakan sistem yang cocok untuk diterapkan.
Perhutanan sosial dapat meningkatkan produktivitas warga juga memiliki tujuan
yang terbagi menjadi tiga pilar yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumber daya
manusia. Dalam perhutanan sosial, pelaku yang melaksanakan sistem ini terdiri
dari:
1. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)/Lembaga Adat
2. Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi
3. Masyarakat Hukum Adat (MHA)
4. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
PENUTUP
Hutan sangat diperlukan perannya dalam mengatasi gas emisi rumah kaca
yang kian meningkat. Perhutanan Sosial adalah sistem yang cocok untuk menjadi
penerapan penurunan gas emisi rumah kaca melalui kawasan hutan. Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hukum Bagian Kesatu Pasal 7 Tentang Mencegah dan Membatasi
Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan yang Disebabkan oleh
Perbuatan Manusia mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat bersama-sama
mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga keberadaan hutan.
Perhutanan sosial dapat menjadi langkah yang bijak dan menjadi wadah
dimana warga sekitar hutan daerah dapat berpartisipasi melalui sosialisasi dan
penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, berpartisipasi
dalam produktivitas masyarakat, hingga berpartisipasi dalam efektifitas koordinasi
kegiatan perlindungan hutan. Tentunya hal ini tidak dapat berjalan dengan baik jika
tidak ada kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan warga sekitar. Bumi ini
adalah milik kita bersama, tidak ada orang yang tidak merasakan efek atau dampak
dari pemanasan global sekarang ini. Oleh karena itu, mari jaga dan lestarikan bumi
kita bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2021. Apa itu Perhutanan Sosial.
(https://pkps.menhalk.go.id/, diakses 21 November 2021)
Pemerintah Indonesia. 2004. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Jakarta.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hukum Lingkungan Pemanasan
Global.(http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_conte
nt&view=article&id=846:dimensi-politik-dan-sosial-pemanasan-
global&catid=120:hukum-lingkungan&Itemid=190, diakses 22 November 2021)
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2021. Pemanasan Global dan Dampak
Buruknya Bagi Kehidupan Bumi. (https://ditsmp.kemdikbud.go.id/pemanasan-global-dan-dampak-
buruknya-bagi-kehidupan-bumi/, diakses 22 November 2021)
0 comments:
Posting Komentar