Sabtu, 04 Desember 2021

PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN UNTUK MEMAKSIMALKAN KONTRIBUSI WARGA TERHADAP PENURUNAN GAS EMISI RUMAH KACA


ESAI


Disusun Oleh:

Debora Ayu Lestari Sianturi Pendidikan Fisika/2113022042

Rosalinda Alvialli Pendidikan Fisika/2113022049


PENDAHULUAN

Lingkungan hidup merupakan bagian dari bumi yang mencakup mahluk

hidup dan benda lainnya seperti air, tanah, udara maupun sumber energi yang ada

di dalamya. Lingkungan hidup yang baik dapat tercipta bila terjadi keseimbangan

antara mahluk hidup satu dengan yang lainnya. Perkembangan teknologi yang pesat

membantu manusia dalam melakukan pekerjaannya. Namun yang terjadi,

perkembangan teknologi ini tidak diseimbangkan dengan akibat dari apa yang

dihasilkan perkembangan teknologi tersebut, yang berupa gas emisi rumah kaca.

Pencemaran terhadap lingkungan hidup sejatinya berasal dari manusia itu sendiri

sehingga terjadi sebuah fenomena yang kita kenal sebagai fenomena pemanasan

global (global warming).

Isu pemanasan global muncul pada akhir tahun 1980. Produksi gas rumah

kaca dapat berasal dari gas buang kendaraan bermotor, gas buang pabrik,

pembakaran sampah, pembakaran hutan, pembakaran lahan gambut, dan lain

sebagainya. Fenomena pemanasan global terjadi perubahan iklim akibat gas emisi

rumah kaca yang membuat banyaknya gas tertahan di atmosfer dan membuat suhu

bumi meningkat. Meningkatnya suhu bumi ini mempengaruhi alam dengan

mencairnya es di kutub dan meningkatnya volume air laut

Adapun untuk menghadapi perubahan iklim global, Pemerintah Indonesia

telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara nasional hingga

26% pada tahun 2020 dengan menggunakan sumber pendanaan dalam negeri, serta

penurunan emisi hingga 41% jika ada dukungan internasional dalam aksi mitigasi.

Selain itu, perlu adanya aturan dari pemerintah yang mengatur tentang keberadaan

hutan bagi warga negara Indonesia. Perhutanan sosial, menurut Kementrian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah suatu sistem pengelolaan hutan lestari

yang dalam pelaksanaannya melibatkan Kawasan Hutan Negara atau Hutan

Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh pelaku utama yaitu masyarakat

setempat/masyarakat hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraan,

keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa,

Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Hutan

(PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Kehutanan Pasal 1).


ISI

Melihat meningkatnya gas emisi rumah kaca di masa sekarang membuat

tingkat kewaspadaan semakin menjadi-jadi. Perkembangan teknologi yang pesat

seperti sekarang ini, seharusnya manusia lebih mempertimbangkan akibat dari efek

gas emisi rumah kaca yang ditimbulkan. Para warga diharapkan lebih

memperdulikan keadaan tersebut. Gas emisi rumah kaca sendiri memiliki banyak

dampak negatif.

Menumpuknya jumlah gas rumah kaca di atmosfer mengakibatkan sebagian

dari panas ini dalam bentuk radiasi infra merah tetap terperangkap di atmosfer bumi,

kemudian gas-gas ini menyerap dan memantulkan kembali radiasi gelombang yang

dipancarkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas tersebut akan tersimpan di

permukaan Bumi. Efek rumah kaca ini sangat dibutuhkan oleh segala makhluk


hidup yang ada di bumi untuk menyeimbangkan kondisi suhu. Akan tetapi jika gas-

gas tersebut berlebihan di atmosfer, maka akan mengakibatkan pemanasan global,


yaitu peristiwa meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi.

Dampak negatif yang ditimbulkan gas emisi rumah kaca berlebihan tidak

hanya berpengaruh pada mahkluk hidup, namun juga alam hingga ekosistem yang

ada di bumi. Beberapa dampak yang dihasilkan gas emisi rumah kaca berlebihan

sebagai berikut.

1. Mencairnya lapisan es di kutub Utara dan Selatan.

Jika gas emisi rumah kaca yang ada di atmosfer berlebihan akan

menyebabkan naiknya permukaan air laut secara global, hal ini dapat

mengakibatkan ketinggian gunung-gunung tinggi berkurang akibat

mencairnya es pada puncaknya, Peningkatan muka air laut, air pasang dan

musim hujan yang tidak menentu menyebabkan meningkatnya frekuensi

dan intensitas banjir.

2. Meningkatnya cuaca yang ekstrem

Jika gas emisi rumah kaca yang ada di atmosfer berlebihan akan

menyebabkan terperangkapnya panas matahri di dalam bumi, sehingga

perubahan iklim menyebabkan musim sulit diprediksi

3. Rusaknya ekosistem dan punahnya berbagai jenis flora dan fauna


3

Jika gas emisi rumah kaca yang ada di atmosfer berlebihan akan

menyebabkan terganggunya suhu, kelembaban, kadar air dan sumber

makanan. Kondisi ini menghambat laju produktivitas primer, yang

berpengaruh pada habitat dan kehidupan flora dan fauna.

Dengan meningkatnya efek rumah kaca dan banyaknya dampak negatif yang

dihasilkan, oleh karena itu sudah sepatutnya menjadi kewajiban kita sebagai

manusia untuk menyikapi hal ini dan berusaha mencari cara untuk menghentikan

peningkatannya. Salah satu aspek penyokong yang dapat berkontribusi besar dalam

menurunkan laju gas emisi rumah kaca adalah keberadaan hutan. Hutan dapat

berkontribusi dengan baik jika dikelola dan dilindungi dengan baik. Faktor

pendukung adanya deforestasi maupun degredasi adalah pertumbuhan penduduk

serta konversi lahan untuk dijadikan tempat pemukiman dengan minim penyerapan

karbon. Indonesia telah mengadakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan

pertumbuhan hutan, antara lain dengan melakukan penanaman pohon, penghijauan

di lahan-lahan kritis dan lain sebagainya. Dalam usaha untuk mengurangi emisi

perlu ditinjau sumber dari penyebab emisi tersebut.

Apabila dilihat dari perspektif sebagai warga negara Indonesia, pemerintah

sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45

Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan. Bagian dari peraturan pemerintah yang

akan lebih dikaji dalam esai ini adalah bagian kesatu pasal 7, yaitu mengenai

Mencegah dan Membatasi Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan yang

Disebabkan oleh Perbuatan Manusia. Dalam bagian kesatu pasal 7 ini berisikan

bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat:

a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di

bidang kehutanan;

b. melakukan investarisasi permasalahan;

c. mendorong peningkatan produktivitas masyarakat;

d. memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat;

e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan;

f. melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin;

g. meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan;

h. mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat;

i. meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;

j. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan

keamanan hutan; atau

k. mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.


Pada pasal 44 ini diperlihatkan bahwa pemerintah telah mengungkapkan hal-

hal dalam mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga keberadaan


hutan. Dapat diimplikasikan bahwa peran hutan itu sebagai wadah menurunkan gas

emisi rumah kaca. Hal tersebut dapat dilakukan jika pemerintah dan warga turut


4

berpartisipasi sehingga dapat memberikan dampak positif untuk menurunkan gas

emisi rumah kaca.

Dengan adanya sistem Perhutanan Sosial akan membuat hal ini terlaksana

dengan baik jika pemerintah dan warga sekitar mau berkolaborasi untuk mencegah,

membatasi dan mempertahankan serta menjaga keberadaan hutan di daerah mereka.

Penerapan kolaborasi ini dapat dilakukan dengan sosialisasi dan penyuluhan

peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Dengan diadakannya

sosialisasi ini, penyelenggaraan sistem perhutanan sosial untuk mengelola kawasan

hutan daerah sekitar dapat terlaksana dengan baik, sebab dalam pelaksananaannya

diperlukan pengetahuan dan wawasan yang cukup.

Peran warga sekitar sangat signifikan sebab warga yang tingal disekitaran

hutan pasti mengetahui seluk-beluk mengenai hutan daerah mereka. Pelaksanaan

sosialisasi disini merupakan suatu wadah penguatan pengetahuan dan wawasan

akan cara mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga keberadaan

hutan dengan baik. Warga sekitar hutan daerah juga memiliki hak untuk ikut serta

dalam perhutanan sosial ini. Selain itu, peran warga dapat memberikan kontribusi

yang cukup besar jika dilihat dari jumlah warga yang ingin berpartisipasi, baik

melalui cara kerja pada sektor hutan ataupun hanya untuk meningkatkan

produktivitas.

Peran dalam menjaga dan melindungi hutan bukan hanya tugas pemerintah

namun sebagai warga negara Indonesia, kita juga harus berpartisipasi untuk

mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga keberadaan hutan demi

pengurangan gas emisi rumah kaca. Peranan perhutanan sosial juga cukup krusial

mengenal perhutanan sosial merupakan sistem yang cocok untuk diterapkan.

Perhutanan sosial dapat meningkatkan produktivitas warga juga memiliki tujuan

yang terbagi menjadi tiga pilar yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumber daya

manusia. Dalam perhutanan sosial, pelaku yang melaksanakan sistem ini terdiri

dari:

1. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)/Lembaga Adat

2. Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi

3. Masyarakat Hukum Adat (MHA)

4. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)


PENUTUP

Hutan sangat diperlukan perannya dalam mengatasi gas emisi rumah kaca

yang kian meningkat. Perhutanan Sosial adalah sistem yang cocok untuk menjadi

penerapan penurunan gas emisi rumah kaca melalui kawasan hutan. Dalam

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tentang

Perlindungan Hukum Bagian Kesatu Pasal 7 Tentang Mencegah dan Membatasi

Kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan yang Disebabkan oleh

Perbuatan Manusia mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat bersama-sama

mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga keberadaan hutan.

Perhutanan sosial dapat menjadi langkah yang bijak dan menjadi wadah

dimana warga sekitar hutan daerah dapat berpartisipasi melalui sosialisasi dan

penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, berpartisipasi

dalam produktivitas masyarakat, hingga berpartisipasi dalam efektifitas koordinasi

kegiatan perlindungan hutan. Tentunya hal ini tidak dapat berjalan dengan baik jika

tidak ada kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan warga sekitar. Bumi ini

adalah milik kita bersama, tidak ada orang yang tidak merasakan efek atau dampak

dari pemanasan global sekarang ini. Oleh karena itu, mari jaga dan lestarikan bumi

kita bersama.


DAFTAR PUSTAKA


Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2021. Apa itu Perhutanan Sosial.

(https://pkps.menhalk.go.id/, diakses 21 November 2021)

Pemerintah Indonesia. 2004. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45

Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Jakarta.


Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hukum Lingkungan Pemanasan

Global.(http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_conte


nt&view=article&id=846:dimensi-politik-dan-sosial-pemanasan-

global&catid=120:hukum-lingkungan&Itemid=190, diakses 22 November 2021)


Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2021. Pemanasan Global dan Dampak

Buruknya Bagi Kehidupan Bumi. (https://ditsmp.kemdikbud.go.id/pemanasan-global-dan-dampak-

buruknya-bagi-kehidupan-bumi/, diakses 22 November 2021)



0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer