PENDAHULUAN
Indonesia memiliki banyak warisan budaya yang diwariskan oleh nenek moyangnya, baik berupa bangunan, artefak, dan lain-lain. Warisan sejarah adalah warisan budaya masa lampau yang mewakili keluhuran dan kebangsawanan budaya masyarakat. Dengan warisan sejarah tersebut, masyarakat Indonesia dapat belajar dari kekayaan masa lalu untuk menghadapi tantangan era modern saat ini dan masa depan. Warisan sejarah merupakan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, aktivitas manusia yang selalu ada pada zaman dahulu kala, keberadaannya sangat penting dan harus dilindungi serta dilestarikan karena memiliki nilai luhur untuk menunjukkan jati diri dan identitas bangsa (Ekowati, Nggonggoek dan Utomo, 2019).
Kota Bandar Lampung merupakan salah satu kota yang ada di Indonesia di mana notabennya kota dengan sejarah yang cukup panjang, banyak peninggalan cagar budaya yang ada di Bandar Lampung, seperti Kawasan Kota Tua Teluk Betung Selatan memiliki bangunan-bangunan heritage dengan beragam gaya arsitektur Vihara Thay Hin Bio bergaya arsitektur Tiongkok, Masjid Jami’ Al-Anwar bergaya arsitektur Islam Nusantara, dan beberapa rumah dan toko dengan gaya arsitektur lndia dan gaya arsitektur kolonial. Kawasan Tanjung Karang memiliki Gedong Air, Rumah Daswati banyak lagi bangunan bersejarah yang termasuk dalam cagar budaya lainnya (Mufid, 2020 ; Taryono, 2014).
Kawasan cagar budaya atau tempat-tempat penting budaya merupakan catatan sejarah yang penting dan ekspresi sejati dari identitas suatu kota. Sehingga semua peninggalan sejarah bermanfaat untuk dilestarikan dan menjadi peradaban suatu bangsa (Wartha, 2016). Pembangunan fisik perkotaan tanpa memperhatikan warisan yang telah ada baik dari segi bangunan, kawasan, tatanan masyarakat, dan yang lainnya, akan merubah wajah kota sehingga nilai-nilai yang tertanam di sebuah kota akan hilang (Bramasta, Rindarjono dan Sarwono, 2015). Namun pada kenyataannya, masih banyak bangunan kuno dan bersejarah yang mengalami kerusakan dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, hingga dimiliki pihak perseorangan (Hidayat, 2019). Seperti Rumah Deswati yang memiliki peran besar dalam sejarah berdirinya Provinsi Lampung, namun bangunan tersebut kini tak terawat dan beberapa bagian telah mengalami kerusakan (Kupastuntas, 2018). Di kawasan Teluk Betung, Bandar Lampung yang memiliki banyak bangunan sejarah, namun banyak bangunan yang menjadi sasaran tangan jahil atau vandalisme, mencorat-coret bangunan sehingga sangat kotor. Beberapa bangunan pun sudah terlihat usang, dengan cat yang terkelupas (Network, 2021). Kondisi yang demikian merupakan ancaman serius bagi kota secara tidak langsung karena dapat mempercepat penurunan kualitas fungsional, visual, maupun lingkungan (Octadynata, Andyzon, Citra Persada, Endro Prasetyo, 2020). Murti dan Holi (2012) mengemukakan bahwa untuk menjaga setiap peninggalan budaya yang dimiliki oleh suatu kota perlu adanya bentuk upaya pelestarian terhadap urban heritage.
Pelestarian warisan budaya kota (urban heritage) menjadi isu yang berkembang cukup pesat. Jaringan kemitraan antara kota bersejarah menjadi satu wadah yang penting dalam mengembangkan strategi manajemen pengelolaan terpadu dan inovatif dalam pelestarian warisan budaya kota. Tujuan dibentuknya jaringan kemitraan ini cenderung kepada bagaimana memfasilitasi keseimbangan yang tepat antara pelestarian nilai yang ada pada warisan budaya kota dengan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya. Keseimbangan ini diharapkan mampu memberikan daya tarik yang pada akhirnya akan menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian khususnya masyarakat lokal yang menjadi bagian penting dari nilai penting yang ada pada kota bersejarah tersebut. Strategi tersebut dilakukan melalui penekanan pada pengelolaan yang tidak sesuai dengan kepentingan pemanfaatan, justru hal yang menjadi menarik untuk dikembangkan adalah bagaimana potensi yang dimiliki oleh sebuah warisan budaya kota (urban heritage) dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya.
PENUTUP
Pelestarian warisan budaya kota (urban heritage) memiliki tujuan untuk memfasilitasi bentuk keseimbangan pelestarian warisan budaya kota. Pelestarian ini berkembang cukup pesat dan terdapat di Kota Bandar Lampung. Hal ini, menjadi salah satu wadah penting yang memiliki daya tarik tersendiri kepada masyarakat, khususnya masyarakat lokal yang menjadi bagian dalam prosesnya. Pelestarian warisan budaya kota (urban heritage) memiliki metode pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan heritage urban landscape (HUL) dan Pendekatan Rencana Manajemen Terpadu Warisan Budaya (Cultural Heritage Integred Management Plans/CHIMP). Pendekatan ini diperlukan guna untuk menyeimbangkan dan mengkoordinasikan antara kebutuhan warisan budaya dengan masyarakat setempat. Pada sistem menejemen pelestariannya memerlukan segenap proses dan tahapan untuk pendekatan serta langkah yang tepat dalam mengelola pembangunan berkelanjutan ini. Seperti bangunan yang terdapat di Kawasan Kota Tua Teluk Betung Selatan yang harus dikelola pelestarian dengan rencana menejemen terpadu untuk warisan budaya dalam pelestarian urban heritage di Kota Bandar Lampung. Pendekatan tersebut tentunya memberi manfaat yang spesifik dalam aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.
0 comments:
Posting Komentar