“Protecting and improving the health of children is of fundamental importance.”
“Melindungi dan meningkatkan kesehatan anak-anak adalah kepentingan
mendasar.”
World Health Organization
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan bahwa anak-anak di
seluruh dunia berhak mendapatkan lingkungan hidup yang stabil, termasuk dapat
memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, melindungi mereka dari ancaman, dan
menyediakan akses kesempatan untuk mereka tumbuh dan berkembang karena
sejatinya anak-anak adalah generasi yang akan memberikan masa depan yang lebih
baik. Sebagai orang dewasa, sudah merupakan tugas kita untuk memberikan hak
kepada anak termasuk hak sehat. Bentuk upaya pemenuhan hak tersebut dapat
berupa upaya preventif (mencegah) dan represif (menanggulangi).
Hal yang sering ditemui di masyarakat Indonesia terutama orang tua adalah
melakukan swamedikasi pada anak sebagai tindakan penanggulangan (represif)
ketika anak sakit. Swamedikasi atau pengobatan sendiri (self medication) adalah
perilaku individu dalam memilih dan menggunakan obat modern, herbal, maupun
tradisional ketika menderita penyakit atau gejala penyakit (WHO, 2010). Safira,
dkk (2020) mengungkapkan bahwa 94,3% dari 140 responden menyimpan obat di
rumah dengan hanya 53,6% di antaranya yang membaca petunjuk penyimpanan
pada kemasan. Penyimpanan obat yang tidak sesuai petunjuk dapat menyebabkan
masalah baru seperti mengganggu stabilitas kandungan dalam obat dan
mempercepat waktu degradasi obat (Huang, dkk., 2019).
Pada bulan Oktober 2022, kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai
angka 209 dan 99 di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Kementerian
Kesehatan bergerak cepat dengan mengeluarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana
dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical
Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak dan Surat Edaran Nomor
SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan
Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute
Kidney Injury) pada Anak. Kemenkes juga mengeluarkan putusan untuk
menghentikan segala peredaran obat sirup anak yang diduga menjadi penyebab
gagal ginjal akut pada anak.
Etilen glikol dalam obat sirup anak menjadi suspek atas epidemiologi yang
terjadi. Etilen glikol merupakan senyawa organik yang biasanya digunakan sebagai
pelarut dan dinyatakan berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan sehingga
penggunaan etilen glikol dalam kandungan obat jelas merupakan hal yang
melanggar aturan. Etilen glikol dalam metabolisme tubuh akan mengalami
dehidrogenase alkohol membentuk glikol aldehid yang teroksidasi membentuk
asam glikolat, asam gliosilik, dan akhirnya asam oksalat. Keberadaan asam oksalat
dalam tubuh akan mengikat kalsium membentuk kristal kalsium oksalat monohidrat
yang mengganggu fungsi ginjal. Ketika kristal ini terakumulasi, sel ginjal akan
mengalami kerusakan dan menyebabkan penyakit gagal ginjal (Sheta, dkk., 2018).
Penggunaan etilen glikol yang dilarang namun ditemukan dalam kandungan
obat sampel sitaan menunjukkan bahwa adanya ketidasesuaian dalam proses
pemeriksaan BPOM dengan ketika berada di peredaran. Selain beberapa
perusahaan dagang obat yang memang terbukti melakukan pelanggaran,
keberadaan etilen glikol dalam obat sirup anak diduga berkaitan dengan peredaran
dan penyimpanan obat yang dalam prosesnya tidak sesuai dengan petunjuk
kemasan mengakibatkan kandungan gliserin atau propilen glikol yang digunakan
sebagai pelarut tambahan dalam obat sirup terdegradasi membentuk etilen glikol
dan dietilen glikol (BPOM, 2022).
Sementara BPOM melakukan kajian lebih lanjut mengenai sampel dan
risiko pada obat sirup anak, pemerintah terutama instansi kesehatan perlu
melakukan pengadaan program edukasi kepada masyarakat mengenai obat dan
batasan-batasan yang harus diketahui sebelum melakukan swamedikasi. GEMA
CERMAT atau Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat merupakan
program yang telah lama diadakan oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan
langsung dokter dan apoteker Indonesia dalam mengedukasi masyarakat mengenai
obat. Program ini ditujukan agar masyarakat dapat menggunakan obat secara
rasional, mencakup pengetahuan komposisi, indikasi, dosis dan cara pakai, efek
samping, kontra indikasi, dan tanggal kadaluarsa obat. Berkaca dari tragedi yang
melibatkan obat sirup pada anak, materi edukasi mengenai penyimpanan obat
sesuai petunjuk kemasan dalam program seperti GEMA CERMAT tentunya sangat
diperlukan sebagaimana pada proses ini dapat memengaruhi kandungan di
dalamnya.
Simbara, dkk. (2019) mengungkapkan bahwa tingkat pengetahuan
swamedikasi responden setelah program GEMA CERMAT menunjukkan
peningkatan dibandingkan sebelum program berlangsung dan masuk dalam
kategori pengetahuan baik. Hal ini menunjukkan bahwa program edukasi
masyarakat seperti GEMA CERMAT mengenai obat dan segala yang berkaitan
penting untuk dilakukan secara konsisten dan merata di seluruh wilayah di
Indonesia. Perhatian khusus mengenai sosialisasi program ini kepada masyarakat
juga diperlukan demi dapat menjangkau target edukasi yang lebih luas lagi.
---
Salam Peneliti Muda!
Untuk hasil karya yang lebih lengkap dapat menghubungi:
Instagram: @ukmpenelitianunila
Email: ukmpenelitianunila@gmail.com / ukmpunila@gmail.com
Youtube: UKM Penelitian Unila
Tiktok: ukmpunila
0 comments:
Posting Komentar