Rabu, 13 Desember 2023

GERAKAN BERANTAS KORUPSI (GARASI): PENGUATAN LITERASI ANTIKORUPSI BERBASIS MEDIA DIGITAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN BUDAYA KORUPSI GUNA MENYONGSONG INDONESIA EMAS 2045

PENDAHULUAN

Latar Belakang Permasalahan

Masalah korupsi hingga saat ini masih menjadi penyakit yang sulit

diberantas di Indonesia. Sejarah korupsi yang setua umur umat manusia,

menjadikan korupsi seakan sebagai budaya yang turun-temurun sejak dulu yang

tidak pernah terkikis oleh waktu. Hal ini dibuktikan dengan data kasus korupsi

yang kian masif dan meningkat pada Indonesia sekarang ini. Berdasarkan data

Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia mengalami jumlah peningkatan

kasus korupsi sebesar 8,63% di tahun 2022, yaitu dari 533 kasus menjadi 579

kasus. Sementara itu, dilansir dari databoks (databoks.katadata.co.id), terdapat

sebanyak 1.351 kasus tindak pidana korupsi yang telah ditangani oleh komisi

pemberantasan korupsi (KPK) mulai dari tahun 2004-2022.


Seluruh masyarakat di Indonesia tentunya tak bisa mengelak bahwa

korupsi memiliki sejumlah dampak yang amat merugikan baik bagi bangsa

maupun negara. Seperti yang dikemukakan oleh Hilsania (2020), korupsi dapat

menyebabkan dampak negatif bagi bidang ekonomi, seperti membengkakkan

keuangan negara, menghambat laju pertumbuhan dan pembangunan, dan

meningkatnya utang negara; sedangkan di bidang sosial, korupsi dapat

menyebabkan tingkat kemiskinan dan kriminalitas pada masyarakat meningkat;

dan berbagai dampak di bidang lainnya yang tak kalah merugikan. Maka dari itu,

diperlukan berbagai macam upaya baik itu upaya preventif, detektif, maupun

represif. Salah satu upaya yang dapat diperkuat dalam hal ini adalah upaya

preventif atau pencegahan terhadap tindak korupsi. Hal ini disebabkan karena


langkah preventif tak kalah penting, bahkan bisa lebih efektif, dalam memberantas

tindak korupsi daripada langkah represif. Salah satu langkah preventif ini, yaitu

dengan meningkatkan literasi antikorupsi dengan memanfaatkan teknologi

informasi dan komunikasi (TIK) yang saat ini tengah berkembang pesat.

Beragam media digital, seperti halnya website, video/ audio digital,

periklanan, dan media sosial (YouTube, Instagram, TikTok, Twitter, dan lainnya)

dapat dimanfaatkan dan bahkan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya

literasi dan sosialisasi terkait tindakan antikorupsi. Dalam beberapa tahun terakhir

saja, media sosial misalnya, telah menjadi sarana komunikasi dan interaksi yang

paling utama di kalangan masyarakat. Pada tahun 2023, data menunjukkan

pengguna sosial di Indonesia mencapai angka yang signifikan. Misalnya, pada

aplikasi TikTok terdapat sebanyak 113 juta pengguna, Twitter sebanyak 30 juta

pengguna, dan Instagram sebanyak 80 juta pengguna. Dari jumlah pengguna

sosial media yang sangat banyak tersebut, pemanfaatan media sosial, dan media

digital lainnya, akan sangat efektif dan potensial dalam menyebarkan literasi

antikorupsi, sehingga perlahan akan dapat mengikis budaya korupsi lalu

menumbuhkan budaya yang anti dengan korupsi. Di mana pada akhirnya hal

tersebut akan membantu mewujudkan generasi Indonesia yang antikorupsi dan

mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.



 

Postingan Populer