Kamis, 05 Desember 2024

Menciptakan Lingkungan Restoratif: Peran Kearifan Lokal Nengah Nyappur dalam Pencegahan Kasus Kriminalitas Anak di Kota Bandar Lampung

BAB 1. PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang 

Kasus kriminalitas yang melibatkan anak dibawah umur mengalami peningkatan, seperti kasus yang terjadi baru-baru ini di Kota Bandar Lampung, terdapat seorang anak berinisial “L” yang berusia 12 tahun melakukan pencurian bersama teman sebayanya dan menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli minuman keras dan judi online. Salah satu peristiwa ini merupakan suatu permasalahan yang serius dan berdamapak luas bagi masyarakat. Permasalahan ini harus ditindaklanjuti dengan tegas, dikarenakan dapat mengancam generasi bangsa dan negara di masa yang akan datang. Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung mencatat bahwasanya terdapat 53 anak yang menjadi pelaku tindak kriminalitas sejak awal tahun 2022. Sedangkan Menurut data BPS Kota Bandar Lampung ditahun 2021 terdapat 63 kasus perkara pidana anak, kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 74 kasus. Sejumlah kasus kriminalitas yang dilakukan oleh anak di bawah umur meliputi pencurian, penganiayaan, asusila, dan lain sebagainya.

Berdasarkan data diatas, dapat dilihat bahwa jumlah kasus kriminalitas anak meningkat dalam setiap tahunnya. Terdapat faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan tindak kejahatan: 1) Faktor internal berasal dari dalam diri anak, seperti kondisi psikologi, kesalahan didikan dari orang tua. 2) Faktor eksternal, berasal dari luar anak misalnya lingkungan sekolah, pergaulan, media masa, dan lain sebagainya (Emi & Hariawan, 2019). 

Perilaku menyimpang yang ditunjukan oleh anak-anak saat berinteraksi di masyarakat sangat berdampak pada kualitas generasi penerus bangsa. Perilaku menyimpang ini disebut dengan kenakalan yang didorong oleh keinginan atau motivasi anak yang muncul secara tidak sadar untuk melakukan tindakan tertentu. Oleh karena itu, setiap anak sebagai individu pasti memiliki perasaan dan emosi yang kuat dalam dirinya. Ini sudah ada sejak anak belajar tentang kondisi internal dan eksternal yang melingkupi anak tersebut (self circumstances) (Prasetyo, 2020).

Terdapat berbagai cara yang digunakan dalam mencegah dan menanggulangi kasus kriminalitas anak di bawah umur, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya yaitu dengan cara menanamkan pendidikan karakter yang termuat dalam pelajaran umum dan lokal (Suryadin, 2020). Sedangkan untuk anak yang sudah melakukan tindak kriminal akan dikirim oleh lembaga pengadilan ke lembaga permasyarakatan berupa sel tahanan anak (LAPAS Anak) sampai anak tersebut berusia 18 tahun (Afifah, 2014). Saat anak mencapai batas usia 18 tahun akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk tetap berada di bawah pengawasan oang tua. Namun ketika selesai masanya di LAPAS, anak tersebut dapat mengalami gangguan psikologi dan mental. Jadi upaya tersebut belum mampu dalam mencegah kasus kriminalitas anak. Dan untuk mengatasi permasalahan ini terdapat nilai kearifan lokal Lampung yang dapat di jadikan upaya dalam mencegah kriminalitas anak yaitu Nengah Nyappur.

Nengah Nyappur merupakan keharusan untuk bergaul, bermusyawarah dan mengemukakan pendapat untuk mencapai mufakat dalam mengatasi permasalahan di masyarakat (Erni, 2022). Nilai yang terkandung di dalam Nengah Nyappur ini dapat membantu dan memperkuat upaya-upaya yang dilakukan sebelumnya dengan tinjauan yang lebih mendalam untuk menciptakan lingkungan restoratif. Peran lingkungan restoratif dapat memulihkan sumber daya pada individu, baik secara psikologis, biologis, maupun sosial dalam pencegahan kasus kriminalitas anak (Wahyudhi, 2015).

Nilai-nilai moral yang terkandung di dalam kearifan lokal Nengah Nyappur di yakini dapat mencegah dan mengatasi kasus kriminalitas anak dengan memberikan pemahaman yang mendalam, sehingga terciptanya suatu lingkungan yang aman. Maka dari itu Tim PKM-RSH kami menginisiasikan sebuah program untuk mencegah dan mengatasi permasalahan tersebut dengan “Menciptakan Lingkungan Restoratif: Peran Kearifan Lokal Nengah Nyappur dalam Pencegahan Kasus Kriminalitas Anak di Kota Bandar Lampung”.

1.2 Rumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana cara mencegah kasus kriminalitas anak dengan menggunakan nilai moral Nengah Nyappur dalam menciptakan lingkungan restoratif di Kota Bandar Lampung

1.3 Tujuan Riset 

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai eksistensi kearifan lokal Nengah Nyappur yang dapat berperan dalam menciptakan lingkungan restoratif untuk upaya dalam mencegah kasus kriminalitas anak di Kota Bandar Lampung.

1.4 Manfaat Riset 

Manfaat yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah: 

  1. Manfaat Teoritis: sebagai ilmu pengetahuan dan referensi yang membantu peneliti selanjutnya untuk melakukan penelitian terkait dengan pemanfaatan kearifan lokal Nengah Nyappur dalam mencegah kasus kriminalitas anak di Kota Bandar Lampung 
  2. Manfaat Praktis: menambah wawasan serta menambah ilmu pengetahuan terkait dengan kearifan lokal Nengah Nyappur dalam mencegah kasus kriminalitas anak supaya terbentuk suatu lingkungan restoratif. Selain itu, untuk membantu 3 membangun kesadaran terhadap pentingnya penerapan dan penggunaan kebudayaan yang kian menurun.

1.5 Keutamaan Riset

Nilai moral kearifan lokal Nengah Nyappur dapat dimanfaatkan sebagai upayadalam mencegah kasus kriminalitas anak, dengan harapan dapat terciptanya lingkungan restoratif dan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

1.6 Temuan yang Ditargetkan 

Temuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah pemahaman mendalam mengenai bagaimana nilai moral yang terkandung dalam Nengah Nyappur dapat dijadikan sebagai upaya pencegahan kasus kriminalitas anak, dan menganalisis nilai moral Nengah Nyappur untuk digunakan dalam membuat rencana pencegahan yang efektif. Selain itu, guna menghasilkan informasi tentang bagaimana masyarakat dapat mendukung konsep lingkungan restoratif yang berbasis kearifan lokal untuk mencegah kasus kriminalitas anak di Kota Bandar Lampung.

1.7 Kontribusi Riset Terhadap Ilmu Pengetahuan 

Adapun kontribusi pada penelitian ini adalah: 

  1. Memberikan pengetahuan kepada masyarakat dalam pencegahan kasus kriminalitas anak melalui kearifan lokal Nengah Nyappur agar terciptanya lingkungan restoratif di Kota Bandar Lampung 
  2. Memberikan informasi dan pemahaman mendalam bagi anak di bawah umur mengenai bahaya, jika terlibat dalam kasus kriminalitas dan mampu dalam mencegah perilaku tersebut.
1.8 Luaran 
  1. Laporan kemajuan penelitian 
  2. Laporan akhir penelitian 
  3. Publikasi di jurnal JSHP (Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan) terakreditasi SINTA 4. 
  4. Publikasi media sosial melalui Instagram, You Tube, Twiter, Tik Tok dan Facebook
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA 

2.1 KAJIAN TEORI 
2.1.1 Kriminalitas Anak 
Kriminalitas merupakan suatu perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat dari berbagai kota yang ada di Indonesia, termasuk di Kota Bandar Lampung yang mengalami tingkat kriminalitas cukup tinggi. Kriminalitas yang dilakukan oleh anak dibawah umur merupakan suatu ancaman yang serius dikarenakan dapat membahayakan stabilitas sosial dalam kehidupan anak-anak secara keseluruhan. Anak-anak yang terlibat dalam kejahatan, baik sebagai pelaku maupun korban, rentan terhadap efek jangka panjang seperti gangguan psikologis, kesulitan terhadap rehabilitasi, dan kurangnya peluang untuk masa depan yang produktif. Keterlibatan anak dalam kriminalitas juga dapat menjadi awal dari lingkaran kriminalitas yang berkelanjutan di usia dewasa. Terdapat berbagai jenis tindakan kriminalitas anak di bawah umur yaitu seperti pengedaran narkoba, pencurian, penganiayaan hingga pembunuhan  (Rosyid dkk., 2019).

Di Kota Bandar Lampung, banyak terjadi kasus kriminalitas anak yang tidak sesuai dengan perilaku yang seharusnya dilakukan pada anak seusianya. Hal tersebut berdampak bagi generasi mendatang jikalau tidak ada tindakan dan kesadaran dari masyarakat sendiri. Berdasarkan persoalan tersebut nilai moral Nengah Nyappur mempunyai peranan penting dalam upaya pencegahan kasus kriminalitas anak dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang restoratif (Robiansyah, 2019).

2.1.2 Nengah Nyappur 
Masyarakat Lampung mempunyai falsafah hidup yang sampai saat ini tetap dijalankan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, yaitu “Nengah Nyappur”. Nengah Nyappur menunjukan rasa sosial yang tinggi dari masyarakat Lampung, yang selalu bergaul, bersahabat, dan mengutamakan rasa kekeluargaan kepada semua orang, tidak peduli suku, tingkatan, asal-usul, atau agama mereka (Erni, 2022). Kata ”nengah” berarti selalu bersedia berada di antara orang lain untuk membantu secara sukarela dan secara langsung dalam menyelesaikan masalah yang ada. Sedangkan, “nyappur” berarti membaur di dalam masyarakat guna menyelesaikan masalah (Wibisono dkk., 2021).

Masyarakat Lampung memiliki nilai intelektual dalam bermasyarakat, dimana ilmu pengetahuan yang mempunyai kualitas tinggi dapat memberikan ide-ide dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, hal tersebut menjadikan Nengah Nyappur sebagai landasan dalam interaksi bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan multikultural yang harmonis. Prinsip-prinsip utama Nengah Nyappur harus dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan seharihari. Nengah Nyappur dapat dimaknai sebagai proses interaksi sosial untuk mencapai suatu kebaikan (Masitoh, 2019).

2.1.3 Konsep Lingkungan Restoratif
Lingkungan yang dimaksud disini adalah upaya dalam menciptakan suatu lingkungan yang restoratif, yaitu suatu istilah yang berarti perbaikan. Lingkungan restoratif menekankan pada pemulihan sumber daya dan pengembangan individu, baik secara psikologis, biologis maupun sosial (Setyawan dkk., 2017). Lingkungan restoratif yang menerapkan nilai moral Nengah Nyappur dengan pendekatan berbasis budaya, dapat dijadikan sebagai strategi untuk menciptakan suatu lingkungan masyarakat yang bebas dari adanya tindak perilaku kriminal yang melibatkan anak dibawah umur.

Dengan memadukan konsep lingkungan restoratif dan nilai moral Nengah Nayappur dapat dijadikan upaya dalam mencegah kasus kriminalitas anak serta dapat membentuk suatu lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak kearah yang lebih positif. Hal ini menciptakan lingkungan yang tidak hanya mencela perilaku negatif saja, tetapi juga berusaha memahami penyebabnya kemudian memberikan solusi yang dapat memperbaiki persoalan yang  ditimbulkan. Dengan melibatkan masyarakat, tokoh adat, dan pemimpin desa, konsep lingkungan restoratif yang dipadukan dengan kearifan lokal Nengah Nyappur ini dapat dijadikan dalam menciptakan suatu lingkungan yang berdaya dan mendukung pertumbuhan positif bagi anak.

BAB 3. METODE PENELITIAN 
3.1 Tempat dan Waktu 
Penelitian Penelitian ini akan dilaksanakan pada tahun 2024 selama 4 bulan di Kota Bandar Lampung, sebagai lokasi utama dikarenakan mengalami tingkat kasus kriminalitas anak yang cukup tinggi. Wilayah ini juga memiliki potensi dalam mengintegrasikan konsep nilai kearifan lokal Nengah Nyappur sebagai upaya dalam mencegah dan menanggulangi kasus kriminalitas anak dengan menciptakan lingkungan yang restoratif. 

3.2 Metode Penelitian 
Penelitian ini menggunakan metode campuran (Mixed Methods) yang berfokus pada pengumpulan, analisis, dan pencampuran data kualitatif dan kuantitatif (Hermawan, 2019). Tahapan penelitian yang dilakukan menggunakan data kualitatif dengan pendekatan deskripsi argumentatif kemudian dilanjutkan dengan metode kuantitatif survei. Metode kualitatif dengan pendekatan deskripsi argumentatif menggabungkan kekuatan analisis kualitatif dengan pendekatan argumentatif dalam penyusunan dan presentasi hasil penelitian. Metode ini menekankan kemampuan untuk merinci hasil penelitian secara sistematis dan persuasif, kemudian hasilnya disertakan dalam narasi yang mendukung kesimpulan (Siregar, 2022). Sementara itu, Metode kuantitatif survei yaitu proses sistematis untuk menginterpretasikan data yang dikumpulkan dari survei yang bertujuan untuk menghasilkan hasil yang terukur, dapat diulang dan objektif (Sare dkk, 2023).

Metode survei yang dilakukan yaitu dengan menyebarkan kuesioner kepada pelajar hingga orang tua. Kuesioner tersebut mencangkup pertanyaan terstruktur yang berkaitan dengan kriminalitas anak. 

3.3 Teknik Pengumpulan 
Data Untuk mendapatkan data yang sesuai dengan masalah yang dibahas oleh peneliti, maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data: 

3.3.1 Teknik Kepustakaan 
Teknik kepustakaan yaitu teknik mengumpulkan informasi menggunakan berbagai macam bahan kepustakaan, seperti jurnal, buku, majalah dan lain sebagainya (Sari & Asmendri, 2020). Hasil yang diperoleh dari teknik kepustakaan diantaranya; buku “Kajian Pi’il Pesenggiri” yang memuat nilai moral Nengah Nyappur sebagai referensi untuk digunakan dalam mencegah kasus kriminalitas. Serta Jurnal Syahputra “Nilai-nilai Pendidikan Dalam Budaya Nengah Nyappur”. 

3.3.2 Teknik Wawancara 
Menurut Lexy J. Moleong, wawancara adalah percakapan lisan antara peneliti dengan responden yang berhadapan langsung untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan yang sedang di teliti (Setiawan, 2023). Berdasarkan pengertian diatas, maka peneliti akan mengadakan wawancara mendalam dan terstruktur kepada beberapa informan yaitu:  Bapak Drs. Iqbal Hilal, M.Pd. dan Ibu Dr. Farida Ariyani, M. Pd. Selaku tokoh adat Lampung dan selaku dosen FKIP Universitas Lampung. Serta masyarakat Kota Bandar Lampung untuk mengetahui nilai moral Nengah Nyappur dapat dijadikan dalam mencegah kasus kriminalitas anak 

3.3.3 Teknik Survei 
Teknik survei yaitu menyebarkan pertanyaan atau skala kepada sekelompok orang atau sampel, dengan tujuan untuk memahami sikap, pendapat mereka. Hasil survei memungkinkan peneliti untuk membuat kesimpulan tentang kecenderungan yang ada didalam populasi tersebut (Hasnunidah, 2017). Teknik survei yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menyebarkan kuesioner melalui Google Formulir kepada masyarakat, dari kalangan pelajar hingga orang tua yang ada di Kota Bandar Lampung. 

3.4 Populasi dan Sampel 
3.4.1 Populasi 
Populasi merupakan suatu wilayah yang generalisasinya terdiri dari objek atau subjek dengan jumlah dan karakteristik tertentu yang diterapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan diambil kesimpulan (Nugroho, 2018). Populasi dari penelitian ini yaitu masyarakat Kota Bandar Lampung dengan maksud memberikan pengertian serta arahan khususnya para orang tua yang mempunyai anak remaja.

3.4.2 Sampel 
Sampel adalah prosedur yang digunakan dalam penelitian untuk memilih sejumlah individu atau populasi yang lebih kecil (Firmansyah, 2022). Dalam penelitian ini sampel dilakukan secara acak dengan memperhatikan karakteristik dan populasi. Sampel penelitian terdiri dari 150 responden yang mencangkup usia 12-50 tahun. 

3.5 Teknik Analisis Data 
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 
  • Kualitatif Argumentasi Deskriptif: Analisis tematik yang dikombinasikan dengan triangulasi data, memungkinkan data dari berbagai sumber seperti observasi, wawancara, atau dokumen kemudian dikelompokan menjadi tema utama. Triangulasi data adalah proses yang melibatkan penggunaan berbagai metode, sumber atau teori untuk memvalidasi hasil analis (Rukajat, 2018). Dengan kombinasi analisis tematik dan triangulasi data peneliti dapat menggabungkan dari berbagai jenis data untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam, dan terverifikasi tentang topik atau fenomena yang diteliti. Metode ini memungkinkan peneliti untuk merangkai kembali potonganpotongan informasi yang berasal dari berbagai sumber. 
  • Kuantitatif: Survei dengan penggunaan persentase yaitu analisis data yang digunakan untuk mengukur persentase tanggapan terhadap pertanyaan atau persoalan tertentu (Hermawan, 2019). Survei ini bertujuan untuk mengumpulkan data dari berbagai responden yang terkait dalam upaya pencegahan kasus kriminalitas anak. Setelah data survei terkumpul, dilakukan analisis presentase guna mendapatkan gambaran yang jelas dan dapat diukur dengan langkahlangkah sebagai berikut: 
  1. Menghitung nilai responden dan masing-masing aspek 
  2. Merekap nilai 
  3. Menghitung rata-rata 
  4. Menghitung persentasi dengan rumus
  5. Menentukan tingkat kriteria 
  6. Menentukan angka presentase terendah: Untuk mengetahui tingkat kriteria tersebut, selanjutnya sekor yang diperoleh (dalam %) dengan analisis deskriptif presentase dikonsultasikan dengan tabel kriteria. Untuk menentukan jenis deskriptif presentase yang diperoleh masingmasing indikator dalam variabel, dan penghitungan deskriptif presentase kemudian ditafsirkan kedalam kalimat
Ditulis Oleh:
- Deviana (2213033090)



0 comments:

Posting Komentar

Postingan Populer