BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kasus kriminalitas yang melibatkan anak dibawah umur mengalami peningkatan, seperti kasus yang terjadi baru-baru ini di Kota Bandar Lampung, terdapat seorang anak berinisial “L” yang berusia 12 tahun melakukan pencurian bersama teman sebayanya dan menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli minuman keras dan judi online. Salah satu peristiwa ini merupakan suatu permasalahan yang serius dan berdamapak luas bagi masyarakat. Permasalahan ini harus ditindaklanjuti dengan tegas, dikarenakan dapat mengancam generasi bangsa dan negara di masa yang akan datang. Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung mencatat bahwasanya terdapat 53 anak yang menjadi pelaku tindak kriminalitas sejak awal tahun 2022. Sedangkan Menurut data BPS Kota Bandar Lampung ditahun 2021 terdapat 63 kasus perkara pidana anak, kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 74 kasus. Sejumlah kasus kriminalitas yang dilakukan oleh anak di bawah umur meliputi pencurian, penganiayaan, asusila, dan lain sebagainya.
Berdasarkan data diatas, dapat dilihat bahwa jumlah kasus kriminalitas anak meningkat dalam setiap tahunnya. Terdapat faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan tindak kejahatan: 1) Faktor internal berasal dari dalam diri anak, seperti kondisi psikologi, kesalahan didikan dari orang tua. 2) Faktor eksternal, berasal dari luar anak misalnya lingkungan sekolah, pergaulan, media masa, dan lain sebagainya (Emi & Hariawan, 2019).
Perilaku menyimpang yang ditunjukan oleh anak-anak saat berinteraksi di masyarakat sangat berdampak pada kualitas generasi penerus bangsa. Perilaku menyimpang ini disebut dengan kenakalan yang didorong oleh keinginan atau motivasi anak yang muncul secara tidak sadar untuk melakukan tindakan tertentu. Oleh karena itu, setiap anak sebagai individu pasti memiliki perasaan dan emosi yang kuat dalam dirinya. Ini sudah ada sejak anak belajar tentang kondisi internal dan eksternal yang melingkupi anak tersebut (self circumstances) (Prasetyo, 2020).
Terdapat berbagai cara yang digunakan dalam mencegah dan menanggulangi kasus kriminalitas anak di bawah umur, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya yaitu dengan cara menanamkan pendidikan karakter yang termuat dalam pelajaran umum dan lokal (Suryadin, 2020). Sedangkan untuk anak yang sudah melakukan tindak kriminal akan dikirim oleh lembaga pengadilan ke lembaga permasyarakatan berupa sel tahanan anak (LAPAS Anak) sampai anak tersebut berusia 18 tahun (Afifah, 2014). Saat anak mencapai batas usia 18 tahun akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk tetap berada di bawah pengawasan oang tua. Namun ketika selesai masanya di LAPAS, anak tersebut dapat mengalami gangguan psikologi dan mental. Jadi upaya tersebut belum mampu dalam mencegah kasus kriminalitas anak. Dan untuk mengatasi permasalahan ini terdapat nilai kearifan lokal Lampung yang dapat di jadikan upaya dalam mencegah kriminalitas anak yaitu Nengah Nyappur.
Nengah Nyappur merupakan keharusan untuk bergaul, bermusyawarah dan mengemukakan pendapat untuk mencapai mufakat dalam mengatasi permasalahan di masyarakat (Erni, 2022). Nilai yang terkandung di dalam Nengah Nyappur ini dapat membantu dan memperkuat upaya-upaya yang dilakukan sebelumnya dengan tinjauan yang lebih mendalam untuk menciptakan lingkungan restoratif. Peran lingkungan restoratif dapat memulihkan sumber daya pada individu, baik secara psikologis, biologis, maupun sosial dalam pencegahan kasus kriminalitas anak (Wahyudhi, 2015).
Nilai-nilai moral yang terkandung di dalam kearifan lokal Nengah Nyappur di yakini dapat mencegah dan mengatasi kasus kriminalitas anak dengan memberikan pemahaman yang mendalam, sehingga terciptanya suatu lingkungan yang aman. Maka dari itu Tim PKM-RSH kami menginisiasikan sebuah program untuk mencegah dan mengatasi permasalahan tersebut dengan “Menciptakan Lingkungan Restoratif: Peran Kearifan Lokal Nengah Nyappur dalam Pencegahan Kasus Kriminalitas Anak di Kota Bandar Lampung”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana cara mencegah kasus kriminalitas anak dengan menggunakan nilai moral Nengah Nyappur dalam menciptakan lingkungan restoratif di Kota Bandar Lampung
1.3 Tujuan Riset
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai eksistensi kearifan lokal Nengah Nyappur yang dapat berperan dalam menciptakan lingkungan restoratif untuk upaya dalam mencegah kasus kriminalitas anak di Kota Bandar Lampung.
1.4 Manfaat Riset
Manfaat yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah:
- Manfaat Teoritis: sebagai ilmu pengetahuan dan referensi yang membantu peneliti selanjutnya untuk melakukan penelitian terkait dengan pemanfaatan kearifan lokal Nengah Nyappur dalam mencegah kasus kriminalitas anak di Kota Bandar Lampung
- Manfaat Praktis: menambah wawasan serta menambah ilmu pengetahuan terkait dengan kearifan lokal Nengah Nyappur dalam mencegah kasus kriminalitas anak supaya terbentuk suatu lingkungan restoratif. Selain itu, untuk membantu 3 membangun kesadaran terhadap pentingnya penerapan dan penggunaan kebudayaan yang kian menurun.
1.5 Keutamaan Riset
Nilai moral kearifan lokal Nengah Nyappur dapat dimanfaatkan sebagai upayadalam mencegah kasus kriminalitas anak, dengan harapan dapat terciptanya lingkungan restoratif dan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
1.6 Temuan yang Ditargetkan
Temuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah pemahaman mendalam mengenai bagaimana nilai moral yang terkandung dalam Nengah Nyappur dapat dijadikan sebagai upaya pencegahan kasus kriminalitas anak, dan menganalisis nilai moral Nengah Nyappur untuk digunakan dalam membuat rencana pencegahan yang efektif. Selain itu, guna menghasilkan informasi tentang bagaimana masyarakat dapat mendukung konsep lingkungan restoratif yang berbasis kearifan lokal untuk mencegah kasus kriminalitas anak di Kota Bandar Lampung.
1.7 Kontribusi Riset Terhadap Ilmu Pengetahuan
Adapun kontribusi pada penelitian ini adalah:
- Memberikan pengetahuan kepada masyarakat dalam pencegahan kasus kriminalitas anak melalui kearifan lokal Nengah Nyappur agar terciptanya lingkungan restoratif di Kota Bandar Lampung
- Memberikan informasi dan pemahaman mendalam bagi anak di bawah umur mengenai bahaya, jika terlibat dalam kasus kriminalitas dan mampu dalam mencegah perilaku tersebut.
- Laporan kemajuan penelitian
- Laporan akhir penelitian
- Publikasi di jurnal JSHP (Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan) terakreditasi SINTA 4.
- Publikasi media sosial melalui Instagram, You Tube, Twiter, Tik Tok dan Facebook
- Kualitatif Argumentasi Deskriptif: Analisis tematik yang dikombinasikan dengan triangulasi data, memungkinkan data dari berbagai sumber seperti observasi, wawancara, atau dokumen kemudian dikelompokan menjadi tema utama. Triangulasi data adalah proses yang melibatkan penggunaan berbagai metode, sumber atau teori untuk memvalidasi hasil analis (Rukajat, 2018). Dengan kombinasi analisis tematik dan triangulasi data peneliti dapat menggabungkan dari berbagai jenis data untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam, dan terverifikasi tentang topik atau fenomena yang diteliti. Metode ini memungkinkan peneliti untuk merangkai kembali potonganpotongan informasi yang berasal dari berbagai sumber.
- Kuantitatif: Survei dengan penggunaan persentase yaitu analisis data yang digunakan untuk mengukur persentase tanggapan terhadap pertanyaan atau persoalan tertentu (Hermawan, 2019). Survei ini bertujuan untuk mengumpulkan data dari berbagai responden yang terkait dalam upaya pencegahan kasus kriminalitas anak. Setelah data survei terkumpul, dilakukan analisis presentase guna mendapatkan gambaran yang jelas dan dapat diukur dengan langkahlangkah sebagai berikut:
- Menghitung nilai responden dan masing-masing aspek
- Merekap nilai
- Menghitung rata-rata
- Menghitung persentasi dengan rumus
- Menentukan tingkat kriteria
- Menentukan angka presentase terendah: Untuk mengetahui tingkat kriteria tersebut, selanjutnya sekor yang diperoleh (dalam %) dengan analisis deskriptif presentase dikonsultasikan dengan tabel kriteria. Untuk menentukan jenis deskriptif presentase yang diperoleh masingmasing indikator dalam variabel, dan penghitungan deskriptif presentase kemudian ditafsirkan kedalam kalimat